Hujat Wiranto, Anggota Persit Wonosobo Dipolisikan

WONOSOBO- Diduga melakukan ujaran kebencian atas kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto di Padeglang Banten, anggota Persit 0707 Kodim Wonosobo berinisal WS dilaporkan ke polres setempat. Pelaporan sendiri dilakukan oleh Pasintel Kodim 0707 Kapten Arm Supriyanto, didampingi Komandan Kodim (Dandim) 0707 Wonosobo Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat kemarin sore. “Ini berkaitan dengan postingan anggota Persit Kodim 0707, berinisal WS. Kemarin sudah kita ambil keterangan, dan hari ini sesuai dengan peraturan dan saya koordinasikan dengan komando atas. Maka kami serahkan kepada polres. Persit ini kan sipil jadi kami serahkan proses hukum ke polres untuk ditindaklanjuti,” ungkap Dandim Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat. Menurutnya, untuk anggota Kodim berinisal BD yang tidak lain adalah suami dari WS telah diberikan sanksi. Sebab sesuai dengan etika internal anggota militer, bahwa istri menjadi tanggungjawab suami Baca juga Gunung Andong di Magelang Kembali Terbakar, Api Menjalar ke Puncak “Jadi secara militer untuk anggota kita proses, yang bersangkutan menerima sanksi bentuknya penahana ringan 14 hari hingga hukuman administrasi,” katanya. Sedangkan untuk anggota persit, karena sipil diserahkan kepada peradilan umum, pihaknya memastikan bahwa tidak ada intervensi dalam proses hukum yang nanti akan dijalani. Institusi militer berpegang pada tegak aturan dan displin “Kalau untuk anggota kita proses internal sedangkan kepada anggota persitnya. Kita serahkan kepada kepolisian, kami hormati. Kita tidak ada internvensi karena ranah pengadilan umum,” ujarnya. Berkait dengan ini kasus tersebut, sebagai pimpinan Kodim 0707, pihaknya menyesalkan adanya kejadian itu dan dan meminta maaf kepada masyarakat. “Ini sudah ada contoh, jangan sampai ada korban lagi. Semua harus hati-hati,” tandasnya. Sementara itu, Kanit Satu Satreskirm Polres Wonosobo Iptu Samsudin mengemukakan, pihaknya menerima pengaduan dari Pasintel 0707 Wonosobo yang teradu adalah saudari Wiwin Widyaningsih istri Kopda Badiyanto jabatan Tamtama Kodim 0707 Wonosobo. “ Yang diadukan adalah postingan di Facebook, mengetik ujaran kebencian saat ada penusukan Menkopolhukan Wiranto di Padeglang Banten. Bunyinya, harusnya pisau yang digunakan nusuk dikasih racun ular berbisa dulu. Biar nanti koidnya tidak ikut-ikutan setingan mau ikut-ikutan drama korea ya,” katanya Laporan tersebut secara resmi sudah diterima, kemudian langkah selanjutnya akan melakukan pendalaman. Terutama dengan meminta keterangan dari para saksi, karena itu itu ditulis di dinding Facebook maka yang berteman akan diperiksa. “Jadi kita dalami dulu, pemeriksaan saksi, teman Facebooknya, lalu minta keterangan ahli IT, ahli bahasa dan ahli pidana, ini butuh waktu yang lama,” ujarnya. Menurutnya untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 45 a Ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun denda satu miliar. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: