Ibu Pembunuh Bayinya Terancam 15 Tahun Penjara
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Pengungkapan terhadap kasus pembunuhan seorang bayi di sebuah rumah kos di Kelurahan Sindurjan Kecamatan/Kabupaten Purworejo pada pertengahan Mei 2020 lalu, terus dilakukan pihak kepolisian. Saat ini, ibu bayi telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Dalam serangkaian pemeriksaan panjang, tersangka berinisial GE (26) diduga kuat menjadi pelaku tunggal tindak pidana kekerasan terhadap anaknya hingga mengakibatkan kematian. Perempuan warga Desa Wonoboyo Kecamatan Ngombol tersebut tega membunuh anak kandungnya sendiri dengan cara dibekap mulut serta hidungnya hingga meninggal dan mengubur bayinya di pekarangan belakang kos yang ia tinggali. Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito SIK SH MSi, melalui Kasubbag Humas Polres Purworejo Iptu Siti Komariyah, menyebut tersangka merupakan salah satu penghuni kos yang berada di RT 02 RW 08 Kelurahan Sindurjan. “Peristiwa itu diketahui atau terungkap pada 18 Mei 2020 lalu. Tersangka melahirkan bayi laki-laki di salah satu kamar kos yang ia tinggali,” sebut Iptu Siti Komariyah melalui siaran pers, Selasa (7/7). Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melahirkan bayi laki-laki di kamar kos pada Kamis (14/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian tersangka membekap mulut dan hidung bayi tersebut menggunakan telapak tangan kiri selama kurang lebih 5 hingga 10 menit hingga bayi tersebut tidak bergerak. Baca Juga Bupati : NU Berperan Besar Bangun Daerah “Kemudian oleh tersangka bayi itu diselimuti menggunakan sarung, dan selama dua hari bayi itu diletakkan di atas kasur kamar kos,” jelasnya. Baru pada Jumat (15/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mengubur bayi tersebut dengan cara dibungkus sarung dan memasukkan bayi tersebut kedalam kantong plastik lalu dikubur dalam lubang dengan kedalaman sekitar 20 Cm di pekarangan belakang kos. “Empat hari kemudian, yaitu pada Senin (18/5) ada tetangga kos yang curiga, penampilan tersangka yang sebelumnya diketahui hamil, perutnya sudah kempis. Tetangga tersebut kemudian melapor ke RT dan menanyai tersangka. Tersangka mengaku terpeleset dan bayinya meninggal, karena curiga ada kejanggalan, lalu warga melaporkan hal itu ke Polisi,” ungkapnya. Atas tindakan itu, tersangka tersangka kini telah mendekam di sel tahanan dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: