Ikan Uceng, Potensi Daerah yang Tak Bisa Ditiru

Ikan Uceng, Potensi Daerah yang Tak Bisa Ditiru

TEMANGGUNG - Dari sekitar 12.000 potensi daerah yang ada di Indonesia baru sekitar 80 saja yang memiliki Indikasi Geografis. Oleh karenanya, peran serta pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat agar potensi di daerah bisa memiliki Indikasi Geografis (IG). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris usai menyerahkan sertifikat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Ikan Uceng Temanggung di Pendopo Jenar Kantor Bupati Temanggung, Kamis (15/8). \"Harus ada peran dari pemerintah pusat dan daerah, masyarakat juga harus berperan,\" katanya. Dikatakan, perlindungan terhadap potensi daerah sebenarnya harus dilakukan, dengan ada IG ini maka potensi daerah tidak bisa ditiru dari daerah lain. \"Contohnya Ikan uceng ini, meskipun daerah lain ada tapi yang sudah memiliki sertifikat IG adalah Temanggung,\" katanya. Menurutnya dengan adanya IG ini juga bisa meningkatkan atau menaikan harga jual, apalagi jika dalam pengemasan dan kualitas dari ikan uceng ini semakin diperbaiki. Harganya bisa lebih tinggi dari saat ini. \"Kalau saat ini harganya Rp300 ribu per pack, maka dengan kemasan yang lebih nenarik harganya bisa naik lagi. Nanti yang menjadi konsumen bukan orang Temanggung tapi dari lain daerah,\" katanya. IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. IG dapat merujuk pada nama tempat atau kata-kata yang berkaitan dengan suatu tempat yang digunakan untuk mengidentifikasi produk-produk yang berasal dari tempat-tempat tersebut dan memiliki karakteristik tersebut. Dengan kata lain, IG memiliki empat komponen penting, yaitu nama, produk, asal geografis, dan kualitas, reputasi atau karakteristik lainnya. Di Jawa Tengah sendiri, tercatat ada 6 (enam) IG yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Temanggung. Jumlah itu dipastikan bertambah seiring diserahkan sertifikat Indikasi Geografis Ikan Uceng Temanggung dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris kepada Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq di Pendopo Jenar Kompleks Kantor Bupati, Kamis (15/08). Sertifikat tersebut kemudian langsung berpindah tangan kepada Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Ikan Uceng Temanggung (MPIGIUT) setelah diserahkan oleh Bupati Temanggung. Penyerahan sertifikat disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Sutrisman bersama empat direktur di jajaran Ditjen KI, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Eks Karesidenan Kedu, pejabat Kabupaten Temanggung dan tamu undangan lainnya. Sertifikat IG Ikan Uceng ini melengkapi IG asal Temanggung lainnya yang telah terdaftar sebelumnya, yaitu Tembakau Srinthil, Kopi Arabika Java Sindoro Sumbing dan Kopi Robusta Temanggung. Ia mengakui, saat ini masyarakat masih belum mengerti dan memahami pentingnya IG. Hal ini menjadi kendala tersendiri upaya pemerintah dalam melindungi potensi lokal. \"Pemerintah daerah harus pro aktif mengenalkan krpada masyarakat pentingnya IG,\" tambahnya. (set)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: