Imam Nahrawi Masuk Bui

Imam Nahrawi Masuk Bui

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) nonaktif Imam Nahrawi akhirnya mau bui. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI, dia langsung ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Imam Nahrawi untuk pertama kalinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI. Imam diperiksa kurang lebih selama delapan jam. Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/9) sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa pukul 18.18 WIB. Keluar dari Kantor KPK, Imam telah mengenakan setelan rompi oranye. Tangannya diborgol. Yang berarti, KPK resmi menahannya guna kepentingan penyidikan. \"Saya yakin hari ini takdir saya, semua manusia akan menghadapi takdirnya. Demi Allah, Allah itu maha baik, dan takdirnya tidak pernah salah,\" ucap Imam di Kantor KPK, Jumat (27/9). Imam menambahkan, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya akan bersikap kooperatif kepada KPK. Ia pun meminta doa kepada masyarakat demi kelancaran proses hukum yang dijalaninya. \"Karenanya doakan saya, semoga semuanya berjalan dgn baik,\" tuturnya. Kuasa Hukum Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo mengungkap, kliennya sempat dicecar sedikitnya 20 pertanyaan oleh penyidik. Proses pemeriksaan pun, kata dia berjalan dengan baik. \"Penyidik cukup profesional. Memang kita sayangkan penahanan ini, tapi tetap kita hormati KPK,\" ucap Soesilo. Soesilo menambahkan, pertanyaan yang diajukan penyidik pun belum masuk ke materi perkara. Kata dia, masih seputar pendalaman tugas pokok dan fungsi kliennya selaku menpora, serta perkenalan Imam dengan tersangka lain. \"Hanya berkisar soal itu. Kemudian proses-proses pemberian bantuan dari Kemenpora itu kayak apa,\" jelasnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Imam lainnya, Samsul Huda, belum bisa memastikan apakah Imam akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini. Ia menyatakan, hal tersebut akan terlebih dahulu didiskusikan dengan kliennya. \"Pada saatnya nanti kita akan diskusikan itu (pengajuan JC). Ada saatnya kita akan diskusikan,\" tuturnya. Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memaparkan, Imam Nahrawi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ia melanjutkan, Imam akan mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama. \"IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya Guntur,\" kata Febri. Seperti diketahui, KPK menetapkan Menpora nonaktif Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI. Selain Imam, dalam perkara yang sama KPK juga menetapkan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam Nahrawi diduga menerima suap senilai total Rp26,5 miliar sepanjang kurun 2014-2018. Dana tersebut diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku menpora. dugaan penerimaan uang tersebut terbagi dalam dua tahap. Pertama, Imam Nahrawi diduga menerima Rp14,7 miliar melalui Miftahul Ulum sepanjang 2014-2018. Sedangkan sisanya yaitu berasal dari permintaan Imam Nahrawi sejumlah Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: