Impor Rektor Asing Bukan Solusi

Impor Rektor Asing Bukan Solusi

JAKARTA - Terkait wacana impor rektor asing untuk Perguruan Tinggi (PT) di Tanah Air mendapat reaksi dari berbagai kalangan. Seperti dari ekonom dan akademisi yang menilai rencana tersebut bukan solusi yang tepat untuk mencetak generasi SDM andal. Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didin Damanhuri mengatakan, banyak cara yang bisa ditempuh pemerintah untuk menciptakan generasi yang berkualitas dan berdaya saing di kancah internasional. Misalnya dengan cara pertukaran pengajar-secara terbatas sudah berjalan-, perbaikan kesejahteraan/insetif para guru besar/dosen yang dikaitkan dengan kegiatan riset, memperbanyak lokakarya dan pelatihan, mengkongkritkan pembentukan research universiy dan world class university, menaikkan dana riset sekaligus pelaksanaan triple helix yakni kerjasama pemerintah, dan dunia riset/perguruan tinggi dan dunia usaha. \"Masih banyak lagi ide-ide tanpa harus mengimpor PT dan, atau rektor asing yang lebih menimbulkan kontroversi,\" ujar Didin kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (18/8). Berdasarkan beberapa peringkat kualitas SDM yang dikeluarkan berbagai lembaga, memang Indonesia masih tetringgal. Dia mencontohkan, peringkat Human Capital Index yang dikeluarkan oleh World Economic Forum (WEF) tahun 2017, Indonesia berada pada peringkat 65. Tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Malaysia (33), Thailand (40), Filipina (50), dan Vietnam (64). Selain SDM, menurut Didin, aspek utama yang penting agar Indonesia meningkat dari negara berpendapatan menengah adalah riset dan inovasi. Namun sayangnya jika kita merujuk kepada sejumlah indikator yang berkaitan dengan aspek-aspek tersebut, Indonesia masih tertinggal. Misalnya, peringkat Global Innovation Index di mana Indonesia berada pada peringkat 85, lalu porsi anggaran belanja Research and Development terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang hanya 0,08 persen. \"Melihat berbagai kondisi demikian, Indonesia membutuhkan terobosan-terobosan yang progresif tapi konsisten dalam 5 sampai 10 tahun ke depan sebagai pondasi untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah. Jika tidak, Indonesia akan gagal menjadi negara pendapatan tinggi dan dan terperangkap di posisi negara pendapatan menengah seperti negara-negara Amerika Latin,\" tutur Didin. Nah, Apakah ide mengimpor rektor asing dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan daya saing SDM dan meningkatkan riset dan inovasi Indonesia agar bisa bersaing dengan negara-negara lain dan bisa keluar dari perangkap negara dengan pendapatan menengah? Perlu diketahui bersama bahwa sebetulnya dalam memimpin kampusnya seorang rektor harus bekerja dengan basis peraturan dan sumber daya yang ada baik SDM maupun anggaran. \"Jika kondisi masih seperti saat ini di mana peraturan masih kaku seperti terkait pengangkatan dosen yang hingga saat ini belum leluasa maupun peraturan terkait penggunaan dana yang bersumber dari negara maupun masyarakat maka rektor asing juga akan sulit untuk bekerja. Masalah pendanaan yang secara nominal kurang memadai maupun kekakuan penggunaan dana juga akan membatasi ruang gerak rektor asing. Selain itu, rektor asing juga akan menghadapi kendala lain seperti bahasa maupun budaya lokal,\" papar Didin. Oleh sebab itu, lanjut dia, isu rektor asing perlu digeser kepada solusi-solusi bagaimana dapat meningkatkan iklim dan lingkungan akademik yang kondusif di kampus-kampus, menjalankan agenda riset yang unggul, menghasilkan ribuan inovasi, melakukan komersialisasi inovasi, dan membangun budaya kampus kelas dunia secara progresif tapi konsisten. \"Saya percaya, kompetensi rektor-rektor maupun para akademisi di Indonesia bagus-bagus. Dengan iklim dan lingkungan akademik yang kondusif, sektor pendidikan tinggi di Indonesia akan maju dan memberikan kontribusi bagi pembangunan Indonesia, tanpa harus mengimpor rektor asing,\" ujar dia. Pesan Didin kepada pemerintah untuk berpikir secara matang sebelum mengeluarkan kebijakan yang akan sia-sia dan menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan. \"Mudah-mudahan gagasan mengimpor PT Asing dipikirkan matang-matang, jangan sekadar latah. Lebih baik mencari jalan keluar tidak dengan cara instan, tapi dengan perencanaan dan program-program yang sistematis dan berjangka menengah dan panjang,\" ucap dia. Ekonom senior lainnya dari Indef, Didik Rachbini menguraikan bahwa hadirnya PT asing sebagai investasi asing berdasarkan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah menabrak aturan yang ada. Sebab dalam UU investasi memasukan investasi asing yakni hanya untuk bidang usaha, penanaman modal, kegiatan ekonomi, perbankan, dan kegiatan ekonomi secara luas. Artinya berdasarkan UU tersebut bukan untuk lembaga pendidikan. \"Melakukan penanaman modal dalam UU tersebut adalah melakukan usaha bisnis, bukan melakukan kegiatan pendidikan,\" ujar Didik kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (18/8). Didik menjelaskan, bahwa pendidikan bukan berada di bawah yurisdiksi UU investasi. Jadi, pendidikan asing masuk ke dalam negeri tidak bisa masuk melalui bingkai UU penanaman modal, sebagaimana sudah dijalankan untuk pendidikan non-formal, seperti kursus-kursus. \"Jadi PT asing tidak bisa masuk ke dalam negeri melalui UU ini. Pasal 5, Ayat 2 yang menyebutkan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,\" terang Didik. Senada dengan keduanya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Herry Suhardiyanto mengatakan bahwa impor rektor asing secara konstitusi tidak tepat. Sebab ketaatan kepada konstitusi dan UU dari para elit sejak kemerdekaan hingga sekarang secara pokok terutama untuk mencerdasakan kehidupan bangsa dan menyejahterkan rakyat sebesar-besarnya, masih jauh panggang dari api. \"Nah, gagasan Impor PT dan rektor asing lebih mendasar lagi cenderung makin menjauhkan dari pijakan konstitusi tantangan daya saing SDM di Indonesia dan pengelolaan PT khususnya bidang riset, inovasi, dan komersialisasi inovasi,\" ujar dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (18/8). Munculnya gagasan Impor PT dan rektor asing ini, dia menduga akan tetap dilaksanakan. Kenapa demikian? pertama, ada upaya UU penanaman modal menghilangkan Investas PT dari daftar Negatif Investasi (DNI) dan kemungkinan akan dibuat dalih bahwa secara infrastruktur fisik, pembangunan PT akan dibikin argumen terpisah dari konteks pendidikan. \"Dan, untuk itu maka Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dapat menyumbang triliunan dan berarti mungkin bisa mendongkrak 1-2 prtumbuhan ekonomi nasional. Kalau benar demikian, maka perndekatannya adalah financial driven dalam kerngka growth oriented yang memang selama ini makin kuat dalam pembangunan ekonomi di negeri ini. Menurut saya ada dua falacy (kesalahan) di sini,\" pungkas dia. Sebelumnya, wacana impor rektor asing di sejumlah univeristas di Indonesia bergulir sejak akhir Juli 2019. Isu muncul pertama kali oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir yang akan melakukan uji coba impor rektor mulai tahun 2020 sampai 2024. Rencana ini muncul karena untuk meningkatan peringkat perguruan-perguruan tinggi di Indonesia di kancah dunia. Pasalnya banyak negara-negara lain mengimpor rektor asing berdampak terhadap daya asing universitas dan mahasiswanya di tingkat internasional.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: