Ibukota Bakal Diterjang Lonjakan COVID-19

Ibukota Bakal Diterjang Lonjakan COVID-19

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kembali aturan ganjil genap di 25 ruas mulai Senin (3/8). Aturan ini diterapkan untuk \\\'mengerem\\\' penularan COVID-19 yang masih saja tinggi. Namun, sistem ganjil genap justru diprediksi bakal meningkatkan lonjakan pasien COVID-19. Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menilai penerapan ganjil genap saat ini tidak tetap. Terlebih dengan alasan sebagai langkah antisipasi maraknya Klaster Perkantoran penyebaran COVID-19. Kebijakan tersebut, dinilainya justru akan semakin menambah banyak pasien COVID-19. Terutama penyebaran dari angkutan umum, karena sulitnya melakukan physical distancing atau jaga jarak. \"Dengan ganjil genap ini, akan terjadi penularan yang tinggi. Orang berkerumun, antre di halte, stasiun. Mereka naik ojol, pakai helm ojol. Kan bisa menular lewat helm,\" ujarnya, Minggu (2/8). Menurutnya, kebijakan yang paling tepat untuk memutus penyebaran COVID-19 adalah dengan bersikap tegas kepada masyarakat yang tak menerapkan protokol kesehatan. \"Cara paling efektif, harusnya memberi tindakan tegas agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan,\" tegasnya. Dikatakannya, sistem ganjil genap di ibukota baru bisa diterapkan jika kurva pandemi COVID-19 di Indonesia sudah turun. \"Penerapan ganjil genap harus menunggu kurvanya turun. Saat ini saja belum sampai puncak. Masih jauh puncaknya,\" ujarnya. Penerepan di masa pandemi saat ini, justru dinilainya sebagai upaya PEmprov DKI Jakarta menambah pemasukan APBD DKI Jakarta. Sebab semakin banyak yang ditilang atau terkena sanksi makan akan semakin tinggi uang yang masuk. \"Kalau melanggar kan ada sanksi, apalagi ada e-tilang. Saya melihat ini menjadi peluang pemasukan bagi Pemprov DKI. Selama ini kan DKI Jakarta memperoleh penghasilan sekitar Rp1,1 sampai 1,5 miliar dari pelanggar lalu lintas itu,\" ungkapnya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan sistem ganjil genap merupakan kebijakan rem darurat (emergency break) mencegah klaster 19 perkantoran. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi. \"Dan di dalam Pergub 51 juga telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua \\\'emergency break\\\' yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan,\" katanya. Dijelaskannya, tujuan pengaturan tersebut muaranya adalah prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor serta di pusat-pusat kegiatan. Kebijakan itu diberlakukan karena pihaknya melihat volume lalu lintas di Jakarta terus mengalami kenaikan setiap harinya selama pelaksanaan PSBB transisi. \"Bahkan volume lalu lintas di beberapa titik Jakarta telah melampaui sebelum masa pandemi COVID-19,\" ungkapnya. Dicontohkannya di area Cipete, Jakarta Selatan saat pandemi COVID-19 belum berlangsung kondisi lalu lintasnya adalah sekitar 74.000 kendaraan per hari. Kemudian saat ini angkanya sudah terlampaui menjadi 75.000 kendaraan per hari. Selanjutnya di Jalan Sudirman, Senayan, rata-rata volume lalu lintas sebelum masa pandemi itu sekitar 127.000 kendaraan per hari. Tetapi saat ini, kondisinya sudah sekitar 145.000 kendaraan per hari. Kondisi tersebut, menurut Syafrin, memperlihatkan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran ataupun di pusat-pusat kegiatan, seolah-olah belum efektif berjalan. \"Dan perlu dipahami juga semenjak pemberlakuan SIKM (surat izin keluar masuk) Jakarta ditiadakan pada tanggal 14 Juli lalu, maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta itu otomatis tidak ada lagi,\" kata dia. Oleh sebabnya, saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang. \"Sehingga, warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan bagian shift kerja dari rumah dengan plat nomor, misalnya yang bersangkutan ganjil di tanggal genap, maka warga tersebut akan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting,\" katanya. Syafrin mengancam jika kepadatan lalu lintas tetap tinggi, maka sistem ganjil genap akan dilakukan 24 jam penuh atau sepanjang hari. \"Jika nanti analisa kami ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pada periode pelaksanaan PSBB transisi maka bisa saja kami menerapkan ganjil-genap sepanjang hari bahkan bisa juga mengenakan kepada kendaraan roda dua,\" ancamnya. Untuk saat ini, sistem Ganjil Genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, bukan untuk kendaraan roda dua. Sebagai langkah mengantisipasi lonjakan penumpang angkutan umum, pihaknya akan mengerahkan bus tambahan. \"Jadi tidak lagi bus sapu jagat yang disediakan, tapi seluruh armada yang ada dikerahkan untuk backup pelaksanaan kebijakan ganjil genap besok,\" katanya. Dinas Perhubungan akan menambah jumlah bus TransJakarta di sepuluh koridor sebanyak 25 persen. \"Bukan kapasitasnya, tapi 25 persen jumlah bus di setiap koridor yang bersinggungan dengan kebijakan ganjil genap. Jadi setelah kami petakan, ada sepuluh koridor yang langsung bersinggungan rutenya dengan luas jalan yang ada Ganjil Genap, maka 10 koridor tersebut seluruh armadanya kami tambah,\" terangnya. Penambahan tersebut dibenarkan Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo. Dikatakannya, pihaknya menambah 155 armada di 10 ruas koridor Bus Rapid Transit (BRT) yang saling bersinggungan dengan kawasan Ganjil Genap mulai Senin (3/8). \"Penambahan ini untuk memastikan selalu terjaganya kapasitas maksimum sesuai protokol pencegahan COVID-19 yaitu 50 persen dari kapasitas angkut dan mempercepat pengosongan halte pada jam-jam sistem ganjil genap diterapkan yaitu pagi pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 - 21.00 WIB,\" katanya. Lebih lanjut, armada-armada TransJakarta tambahan itu dipastikan sudah melewati proses sterilisasi maupun sudah disiapkan secara teknis sehingga dapat melayani masyarakat dengan maksimal. \"Keseluruhan armada tersebut akan disebar di 10 koridor yang bersinggungan dengan 25 ruas jalan yang terkena imbas kebijakan Ganjil Genap,\" ujar Nadia. Sementara Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem ganjil genap akan diterapkan di 25 ruas jalan Ibu Kota. Ruas jalan ini sebelumnya juga ditetapkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Terkait penambahan ruas jalan, dia menyebut sangat bisa dimungkinkan. Namun hal itu mesti dikaji dan dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan lainnya. \"Intinya akan kita koordinasikan dengan seluruh instansi terkait. Karena bagaimanapun lalu lintas ini kan multi stakeholder,\" katanya. Sambodo menjelaskan ruas jalan ditambah sistem ganjil genap mesti mendukung akses transportasi yang memadai. Sebab, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diyakini banyak pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi umum untuk menghindari aturan ganjil genap. Selain itu, mesti ada perhitungan penambahan jumlah transportasi umum yang disediakan. Pasalnya kapasitas penumpang dalam satu kendaraan hanya dibolehkan 50 persen. \"Seberapa banyak perkiraan terjadinya perpindahan (kendaraan pribadi ke umum), serta apakah perpindahan itu mampu ditampung dengan jumlah transportasi umum yang ada,\" ujar Sambodo. Penambahan ruas jalan juga mesti diawali dengan sosialisasi selama 30 hari. Kemudian mesti ada rambu jalan yang menunjukkan ruas jalan menerapkan sistem ganjil genap. \"Ketika rambu dan sosialisasi sudah ada maka barulah kemudian aturan itu bisa ditegakkan,\" tegas Sambodo. Sistem ganjil genap akan diterapkan di 25 ruas jalan Ibu Kota. Ruas jalan ini sebelumnya juga ditetapkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Jam operasi ganjil genap di masa PSBB transisi akan sama dengan penerapannya sebelum masa pandemi, yakni pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Dijelaskannya, selama tiga hari ke depan dari Senin (3/8) hingga Rabu (6/8), pihaknya tidak memberlakukan penindakan dan masih menerapkan sosialisasi. \"Tetapi mulai hari Kamis (7/8), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya tanggal 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik,\" ujarnya. Di sisi lain, Jakarta kembali menjadi daerah dengan penularan COVID-19 tertinggi pada Minggu (2/8). Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, jumlah kasus positif di Jakarta bertambah 377 orang. Sedangkan Jawa Timur melaporkan penambahan kasus positif sebanyak 180 orang. Urutan ketiga terdapat Provinsi Sumatera Utara dengan penambahan 174 kasus. Berdasarkan data Satgas COVID-19, penambahan kasus konfirmasi positif corona pada Minggu (2/8) sebanyak 1.519 orang. Dengan demikian akumulasi kasus positif mencapai 111.455.(gw/fin) Info Grafis Ganjil Genap Era COVID-19 Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sistem ganjil genap pada Senin (3/8). Kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan penularan COVID-19 klaster perkantoran. Dasar Hukum Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi. Alasan Penerapan Volume lalu lintas di Jakarta terus naik selama pelaksanaan PSBB transisi. Volume lalu lintas di beberapa titik Jakarta telah melampaui sebelum masa pandemi COVID-19. Waktu Penerapan Pukul 06.00 WIB-10.00 WIB Pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Sanksi Senin (3/8) hingga Rabu (6/8) sosialisasi Kamis (7/8) tilang, baik manual maupun elektronik Langkah Antisipasi Tambah 155 bus di 10 ruas koridor Bus Rapid Transit (BRT) Koridor Penambahan Armada KORIDOR 1 Blok M - Kota KORIDOR 2 Pulogadung 1 - Harmoni KORIDOR 3 Kalideres - Pasar Baru KORIDOR 4 Pulogadung 2 - Tosari KORIDOR 5 Kampung Melayu - Ancol KORIDOR 6 Ragunan - Tosari KORIDOR 7 Kampung Rambutan - Kampung Melayu KORIDOR 8 Lebak Bulus - Harmoni KORIDOR 9 Pinang Ranti - Pluit KORIDOR 10 PGC 2 - Tanjung Priok 1. L2 Pulogadung - Harmoni Via Pramuka 2. 10D Kampung Rambutan - Tanjung Priok 3. 2F Rusun Cakung Barat - Pulogadung 4. 3A Rusun Pesakih - Kalideres 5. 11B Rusun Rawabebek - Penggilingan 6. 11C Rusun Pinus Elok - Rusun Pulo Gebang 7. 11K Rusun Komarudin - Penggililngan Kendaraan Bebas Ganjil Genap 1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas 2. Kendaraan ambulans 3. Kendaraan pemadam kebakaran 4. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwana dasar kuning 5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik 6. Sepeda motor 7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas 8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia 9. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah. TNI dan Polri 10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas 12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank, pengisi ATM dan pengawasan dari petugas Polri 13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri. 25 Ruas Jalan ganjil genap 1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan M.H. Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja 9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang 11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin 14. Jalan Tomang Raya 15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan M.T. Haryono 18. Jalan H.R. Rasuna Said 19. Jalan D.I. Panjaitan 20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro 23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan St. Senen 25. Jalan Gunung Sahari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: