Indonesia Negara Paling Protektif di Perdagangan Dunia

Indonesia Negara Paling Protektif di Perdagangan Dunia

MAGELANGEKSPRES.COM,Indonesia masuk peringkat nomor dua sebagai negara paling protektif di dunia perdagangan. Hal ini dilihat dari penerapan bea masuk pengamanan (safeguard) sejak tahun 2004 hingga 2019. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mencatat, sebanyak 22 tindakan safeguard yang dilakukan pemerintah dalam kurun waktu tersebut. Posisi pertama adalah negara India, yang menerapkan 22 bea masuk tindakan pengamanan dalam kurun waktu yang sama. Sementara tiga negara di bawah Indonesia, Berdasarkan data Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yakni Turki dengan 16 safeguard, Yordania 9 safeguard, dan Chile 9 safeguard. \"Saya enggak tahu ini untuk produk garmen dan lain-lain. Kalau ada, nanti akan tambah empat yang diberlakukan safeguard. jangan-jangan Indonesia akan di urutan pertama,\" ujar Ketua KPPI, Mardjoko, kemarin (8/6). Penerapan safeguard telah memberikan dampak terhadap pemasukan negara dari pos bea masuk. Sejak 2014 hingga 2019 telah menyumpang penerimaan negara secara berurutan sebesar Rp1,3 triliun, Rp1,7 triliun, Rp1,9 triliun, Rp1,4 triliun, Rp728 miliar, dan Rp2,1 triliun. Dengan melihat potensi pemasukan negara tersebut, Marjdoko meminta dukungan pemerintah bagi lembagaya ntuk melakukan tindakan pengamanan yang lebih ketat ke depannya. Misalkan, untuk menambah jumlah investigator yang selama ini tidak sebanding dengan jumlah permohonan penyelidikan dari industri dalam negeri. Apabila tidak didukung, maka bukan tak mungkin proses investigasi tindakan unfair trade akan berlangsung bertahun-tahun sehingga membuta industri dalam negeri akan berguruna karena tak bisa bertahan dari serbuan produk impor. \"Karena cepat-tidaknya (penyelidikan) itu akan menentukan nasib industri dalam negeri,\" ungkapnya. Sementara itu, dalam mendukung safeguard pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbtkan sejumlah beleid safeguard untuk beberapa produk tekstil. Sejumlah beleid ini untuk memproteksi pasar dalam negeri dari gempuran banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang sudah terjadi sejak 2017 yang lalu. Aturan safeguard tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54 tentang Penanganan Bea Masuk Tindakan Pengaman Terhadap Impor Tirai, PMK 55 tentang Pengenaan Bea Masuk tindakan Pengamanan impor produk kain dan PMK 56 tentang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk benang dari serat stapel sintetik dan aritifisial. \"Kehadiran PMK sebagai langkah preventif untuk menghalau banjirnya importasi dan tentunya mendorong pertumbuhan industri TPT nasional,\" ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Perstektilan Indonesia (API), Rizal Tanzil Rakhman.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: