Industri Rokok Elektrik Terancam Gulung Tikar

Industri Rokok Elektrik Terancam Gulung Tikar

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Sejumlah pengusaha rokok elektrik atau vape mulai ketar-ketir bisnisnya bakal gulung tikar. Kekhawatiran itu lantaran mereka tidak dilibatkan dalam pembahasan rencana revisi Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Usulan pelarangan itu datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara itu pemerintah baru saja menerapkan cukai rokok elektrik sebagai langkah untuk pengendalian konsumsinya. Ketua Asosiasi rokok elektrik, Aryo Andrianto menyesalkan sikap pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengacuhkan suara pengusaha rokok elektrik. Padahal, pendapat mereka harus didengar demi kelangsungkan usaha mereka ke depan. \"Kami sangat menyayangkan pejabat di Kemenkes yang tidak melibatkan pelaku usaha untuk menyampaikan pendapatnya terhadap rencana revisi PP 109/2012. Secara undang-undang, kami memiliki hak untuk menyampaikan pendapat,\" ujar Aryo di Jakarta, kemarin (17/11). Pinta pengusaha vape adalah agar bisa diajak ikut berdialog dan mencari solusi bersamasama terkait industri rokok elektrik. Dia meyakini, menteri kesehatan yan baru Terawan mau mendengarkan masukan dari pengusaha rokok elektrik. \"Kami atas nama asosiasi vape juga sudah mengirimkan surat kepada Menkes untuk bisa bertemu dan berdialog secara konstruktif mengenai rokok elektrik. Termasuk bagaimana negara-negara maju telah merekomendasikan penggunaan rokok elektrik sebagai salah satu alternatif yang memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok,\" tutur dia. Padahal, kata dia, merujuk Undang Undang Nomor 12/2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perudangan Udangan Pasal 96 Ayat 1 menyebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam pembentukan peraturan perundnag-undangan. Untuk itu, dengan melibatkan pengusaha dalam pembahasan tentang rokok elektrik, maka diharapkan tidak merugikan pengusaha rokok elektrik. Sebab informasi yang didapat bahwa rokok elektrik akan dilarang. \"Karena kami tidak mendapatkan informasi langsung dari Kemenkes, isu yang beredar justru pelarangan total. Kami merasa dirugikan jika itu benar terjadi karena industri akan hancur lantaran tidak diberikan ruang untuk menyuarakan pendapat,\" ujar dia. Terkait alasan usulan pelarangan rokok elektrik, Kepala BPOM, Penny Lukito mengungkapkan hal itu berdasarkan fakta ilmiah yang sudah ditemukan BPOM. Dalam temuannya, bahan baku vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya. Tidak hanya itu, klaim dari sisi kesehatan juga menyatakan bahwa vape sebagai produk aman dan menjadi metode terapi berhenti merokok merupakan salah kaprah. Sebelumnya, pada Selasa (12/11), dalam rapat terbatas (ratas) mengenai program kesehatan nasional yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma\\\'ruf, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan beberapa pejabat lainnya. Ketika dikonfirmasi mengenai pelarangan rokok vape, padahal selama ini menyumbang penerimaan cukup besar untuk negara melalui cukainya, Menteri Sri Mulyani hanya melemparkan senyum dan langsung bergegas pergi meninggalkan awak media dengan mobil dinasnya.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: