INFOGRAFIS: lima tuntutan Buruh Tembakau
INFOGRAFIS: Sub: Rencana Kenaikan Cukai Rokok HJE lima tuntutan Buruh Tembakau Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen, tidak pernah reda dari sorotan berbagai pihak. Termasuk, buruh tembakau yang merasa terancam terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka menolak kenaikan cukai rokok tahun depan.
- menolak kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen karena dampaknya dapat merugikan pekerja (penurunan penghasilan dan bahkan PHK)
- Kenaikan cukai industri hasil tembakau wajib memperhatikan masukan dari serikat pekerja dan pihak-pihak terkait lainnya.
- Industri rokok kretek sebagai industri khas Indonesia dan padat karya hendaknya mendapat perhatian lebih dari pemerintah terutama terkait aspek kelangsungan dan kesejahteraan pekerja.
- Kenaikan tarif cukai dan HJE yang tinggi akan berpotensi menumbuhkan rokok ilegal, yang sangat berdampak kepada semua pihak terkait
- Penggunaan dana bagi hasil cukai-hasil tembakau (DBHC-HT) memasukkan aspek kesejahteraan dan perlindungan pekerja rokok dalam pemanfaatannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: