Ini Alasan Polisi Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia Kontras
JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (18/1). Pemeriksaan keduanya itu dilakukan sebagai saksi atas laporan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.25 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih. Lima menit kemudian, Fatia tiba di Polda Metro Jaya. Haris Azhar mengaku heran dengan upaya penjemputan paksa yang dilakukan polisi pagi tadi. \"Kalau memang enggak hadir saya sudah jelaskan alasannya, kami kirim surat segala macam,\" kata Haris di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1). Eks Koordinator KontraS itu juga heran dengan alasan polisi melakukan penjemputan paksa dengan dalih dua kali mangkir. \"Alasan karena enggak wajar karena dua kali enggak hadir? Saya enggak tahu wajar enggak wajar, saya kirim surat baik-baik dari pemanggilan pertama saya sampaikan surat bahwa di atas tanggal empat,\" kata Haris Azhar. Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membenarkan adanya penjemputan paksa terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Penjemputan paksa yang dilakukan polisi itu pada pagi tadi, Selasa (18/1). Kombes Auliansyah mengatakan penjemputan paksa itu dilakukan karena Fatia dan Haris dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan tidak patut dan wajar. \"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi Kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar,\" kata Kombes Auliansyah dalam keterangannya, Selasa. Perwira menengah Polri itu mengatakan penjemputan tersebut telah sesuai mekanisme yang berlaku. \"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi,\" tegasnya. Kombes Auliansyah menyebut Haris dan Fatia telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi, pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022. \"Keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan,\" kata Kombes Auliasnyah Lubis. (cr3/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: