Ini Daftar 8 Pengelola Bank Sampah di Kabupaten Magelang yang Dapat Bantuan Motor Roda Tiga

Ini Daftar 8 Pengelola Bank Sampah di Kabupaten Magelang yang Dapat Bantuan Motor Roda Tiga

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Delapan pengelola bank sampah di Kabupaten Magelang mendapat bantuan kendaraan operasional pinjam pakai roda tiga. Yang diserahkan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Magelang, Christanti Handayani Zaenal Arifin. Penyerahan tersebut dilaksanakan secara langsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, Rabu (12/1/2022). Adapun depalan Bank sampah yang menerima bantuan pinjam pakai berupa kendaraan operasional roda tiga untuk mengelola sampah diantaranya, Bank Sampah Gemilang dari Desa Bawang Kecamatan Pakis, Bank Sampah Gempar Asri dari Desa Paremono Kecamatan Mungkid, dan Bank Sampah Makmur Lestari dari Desa Sukamakmur Kecamatan Kajoran. Christanti berharap, melalui penyerahan pinjam pakai kendaraan operasional tiga roda ini, pengelola bank sampah bisa segera memanfaatkannya untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA Pasuruhan. Dirinya juga berharap untuk ke depan, DLH Kabupaten Magelang bisa berkolaborasi dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten dalam mengurai masalah sampah. \"Penanganan sampah kalau tidak dilakukan dari sekarang, jangka panjangnya nanti kasihan anak cucu kita. Mungkin gunungan sampahnya bisa lebih banyak lagi. Maka dari itu kami mohon dukungan mulai dari diri kita, lingkungan keluarga, kemudian masyarakat disekitar kita, mari kita peduli terkait dengan pengelolaan sampah ini,\" ucap Christanti. Pada kesempatan itu, Christanti juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang telah memberikan bantuan berupa kendaraan operasional tersebut. \"Semoga bantuan kendaraan operasional ini nantinya bisa digunakan dan bermanfaat utamanya dalam mengelola sampah organik di tiap-tiap bank sampah/Desa yang telah menerimanya,\" ungkap Christanti. Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Sarifudin menjelaskan bahwa, sejak per 1 Januari 2022 TPA Pasuruhan telah membatasi sampah yang masuk, dan hanya menerima sampah residu anorganik yang sudah terpilah antara yang basah dan yang kering dan tidak bisa lagi menerima sampah organik. \"Harapannya agar tidak terjadi penumpukan atau gunungan sampah, sehingga sampah organik ini bisa dikelola di tiap-tiap desa atau bank sampah,\" tandas Sarifudin.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: