Ini Penyebab Target Retribusi Pasar Temanggung Tak Pernah Tercapai

Ini Penyebab Target Retribusi Pasar Temanggung Tak Pernah Tercapai

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Pengelolaan pasar daerah terhadap penarikan retribusi penempatan awal dari tahun ke tahun selalu memenuhi hambatan. Sehingga target dari sektor ini disetiap tahunnya tidak pernah terpenuhi. Kondisi tersebut menjadi sorotan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Temanggung Mahzum saat sidang paripurna dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019. Disamping itu katanya, kesadaran dan tanggungjawab dari para pedagang juga masih kurang. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini dinas terkait harus tegas dan senantiasa menyosialisasikan kepada pedagang. Ia menuturkan dengan adanya kendala berlakunya Perda nomor 13 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dimana sistem pembayaran menggunakan sistem sewa melalui apresial, sehingga perlu kebijakan solutif tentang bagaimana pelaksanaan perda tersebut terhadap kios atau los yang belum laku. Baca juga Pabrik Rokok Dipastikan Serap Tembakau Temanggung \"Los dan kios yang sudah memiliki surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) namun belum lunas atau pun los/kios yang ber-SKRD namun belum membayar sama sekali. Sekaligus kami mengingatkan bahwa kita punya aset yang berupa Pasar Temanggung Permai yang pemanfaatannya tidak bisa optimal, kita kaji bersama dan perlu penanganan secara serius,\" tuturnya. Tidak hanya itu, Pasar Temanggung Permai dari awal diresmikan hingga saat ini masih belum menunjukkan perubahan yang berarti. Padahal Pasar Temanggung Permai ini sudah dibangun cukup lama. Selain itu Komisi C menilai pengelolaan pemanfaatan aset tanah milik pemerintah daerah eks-desa yang menjadi kelurahan belum bisa optimalkan. \"Komisi C memandang bahwa potensi pemanfaatan aset tersebut masih bisa untuk terus ditingkatkan,\" katanya. Menurut dia peraturan pemerintah daerah yang jadi dasar sewa sudah tidak relevan lagi sehingga tarif yang dikenakan terlalu rendah dibandingkan dengan kondisi perekonomian saat ini. \"Berdasarkan uji petik Komisi C yang dilakukan rata-rata sewa per tahun per hektar di bawah Rp10 juta,\" katanya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: