Interupsinya Tak Digubris, Stin Syahyutri Lapor ke BK

Interupsinya Tak Digubris, Stin Syahyutri Lapor ke BK

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG – Anggota DPRD Kota Magelang, Stin Syahyutri Soekisno secara resmi melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD soal pencopotannya dari jabatan Ketua Komisi B. Ia datang seorang diri ke BK, Senin (25/1), dan diterima Ketua BK, Waluyo beserta anggota HIR Jatmiko. Ditemui usai laporan, Stin mengatakan, selain surat laporan, turut dibawa sejumlah barang bukti sebagai penguat surat laporannya. Di antaranya surat rapat internal Fraksi PDI Perjuangan, surat rapat internal DPC PDI Perjuangan, dan keberatan lainnya. \"Sebelumnya saya sudah ke BK untuk laporan secara lisan. Hari ini (kemarin) saya datang lagi ke BK sambil membawa surat laporan resmi beserta bukti-bukti,\" kata Stin. Alasan dirinya melaporkan ke BK, karena dia menemukan banyak kejanggalan dan ketidakwajaran terkait reposisi jabatan Ketua Komisi B DPRD Kota Magelang. Stin menyebut, seperti tidak adanya surat tembusan untuk dirinya dan kealpaan lainnya. \"Sebelum pencopotan sebagai Ketua Komisi B, saya tidak mendapat pemberitahuan dan tidak dilibatkan dalam rapat fraksi. Padahal, saya masih jadi anggota dewan, dan bagian dari Fraksi PDI Perjuangan,\" ucapnya. Baca Juga Ketua DPRD dan Walikota Magelang Gagal Divaksin Stin seharusnya berhak menerima pemberitahuan dan surat tembusan terlebih dahulu sebelum adanya reposisi. Dengan begitu, ia akan mengetahui alasan apa yang membuat dirinya direposisi. \"Mestinya kalau saya memang salah, dikonfirmasi dulu kesalahannya apa. Setelah itu, ada tahapan seperti peringatan lisan, teguran, dan tertulis baru sanksi. Ini mekanisme lembaga, bukan perusahaan, tapi saya tidak melihat ada tahapan itu. Tiba-tiba saja dapat perlakuan sewenang-wenang,\" katanya. Lebih ironis lagi, kata Stin, saat mengikuti rapat paripurna reposisi Ketua Komisi B. Ia mengaku dihalang-halangi ketika hendak interupsi. Padahal, setahu dia interupsi adalah hak setiap anggota legislatif. Sebenanrya, pada saat interupsi Stin ingin meluruskan bila pengangkatan Kevin Mahesa Amuwardhani sebagai Ketua Komisi B tidak bisa serta merta menjadi anggota badan anggaran (Banggar). Dalam aturan, anggota dewan yang masuk ke Banggar minimal telah menempuh masa tugas separuh periode atau 30 bulan. \"Saya ingin interupsi kalau Kevin tidak bisa ke Banggar atau alat kelengkapan (alkep) dewan lainnya, karena masa kerjanya kurang 2,5 tahun sebagai anggota DPRD. Kalau untuk saya sebenarnya tidak masalah direposisi, tapi ya harus sesuai mekanisme dan tata tertib yang benar,\" tuturnya. Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Magelang, Waluyo menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan kajian mendalam terhadap kasusnya. Soal masalah tersebut BK akan menyelesaiakannya secara profesional dan proporsional. \"BK tetap akan menjaga marwah lembaga DPRD ini. Kita tetap profesional dan independen. Segera akan kita tindak lanjuti laporan atau aduan secara formal ini,” jelasnya. Politisi Partai Demokrat itu mengaku, sudah membaca isi surat laporannya. Salah satu isinya ingin mengembalikan hak pengadu, yang dirasa pada saat paripurna telah dilanggar. Berdasarkan aduan ini, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. \"Saya akan minta klarifikasinya ke pihak terkait, seperti pimpinan DPRD, Ketua Fraksi PDIP, dan lainnya. Hasilnya apa nanti akan kita sampaikan baik berupa keputusan atau rekomendasi. Sepintas, berdasar pada laporan memang ada kesalahan, tapi akan kita kaji lebih dalam lagi secepatnya,\" pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: