Istana Minta Kasus Novel Dikawal

Istana Minta Kasus Novel Dikawal

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Polri mendapat banyak apresiasi usai menangkap dua polisi aktif, RB dan RM yang merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel baswedan. Publikpun diminta untuk mengawal kasus ini. Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Dini Purwono mengatakan pihaknya mengapreasiasi kinerja Polri dalam menangkap 2 penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Karenanya, Istana mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini. \"Istana mengapresiasi kerja Polri sejauh ini. Kita percaya bahwa kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Nanti pada saat pemeriksaan kan akan didapatkan keterangan lebih lanjut dari para tersangka sehingga kasus ini bisa menjadi semakin terang. Istana percaya Polri akan bekerja secara profesional. Kita kawal kasus ini bersama-sama,\" ujarnya, Minggu (29/12). Mengenai kedua tersangka anggota polisi, Dini meyakini soliditas antara KPK dengan Polri sebagai sesama penegak hukum tidak terganggu. \"Ini kan kita bicara oknum. Bukan institusinya. Jadi harusnya tidak akan mengganggu soliditas KPK-Polri karena proses ini kan semata-mata proses penegakan hukum yang memang harus dilakukan,\" ujar Dini. Pengungkapan penyerang Novel merupakan salah satu instruksi Presiden Jokowi. Kapolri Jenderal Idham Azis beberapa waktu lalu juga sempat menghadap Jokowi untuk melaporkan progres kasus Novel. \"Tidak ada respons spesifik (dari Presiden Jokowi). Karena Pak Jokowi memang sudah menginstruksikan kepada Kapolri untuk segera menuntaskan kasus Novel. Jadi memang jelas perintah Bapak: penegakkan hukum,\" kata Dini. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin meminta Polri mengungkap adakah orang di balik layar pelaku penyerangan Novel Baswedan. Didi berharap kasus tersebut dibongkar secara transparan. \"Ada 2 orang kalau tidak salah ya yang sedang diproses, biar dibongkar saja, dibuka apakah ada masalah selama ini ada the man behind the screen, ada dalangnya, mungkin biar dibuka dan harapan saya penyidikan kasus ini adalah transparan dan open pada kita semua,\" katanya. Dedi enggan mengomentari pengungkapan kasus tersebut sebagai pengalihan isu kasus Jiwasraya. \"Pokoknya kalau proses hukum itu dijalankan dengan sebaik-baiknya, proses politik dijalankan dengan sebaik-baiknya, segala spekulasi dan dugaan-dugaan macam itu saya rasa akan ditepis semuanya,\" jelasnya. Presiden PKS Sohibul Iman enggan menanggapi spekulasi keterlibatan jenderal di balik penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sohibul lebih memilih mengapresiasi langkah Polri di bawah Kapolri Jenderal Idham Azis. \"Saya kira ini proses hukum saja, kita jangan pakai dugaan-dugaan, proses saja hukum. Oh iya, saya minta ke Pak Kapolri Idham Azis tolong ini diproses dengan sebaiknya supaya masyarakat mendapatkan kepuasan, dapat haknya untuk melihat kasus ini tuntas,\" kata Sohibul seusai acara Maulid Nabi di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (29/11/2019). \"Dan kami apresiasi Pak Idham di mana dua tahun lebuh Pak Tito tidak bisa menangkap pelaku sekarang beliau bisa,\" imbuh dia. Sementara Presiden PKS Sohibul Iman meminta pengusutan kasus Novel Baswedan tak dilakukan setengah hati. Jika Jenderal Idham Azis bisa mengungkap kasus Novel hingga tuntas, Sohibul menyebut apresiasi lebih besar bakal diterima. \"Nah, tentu ini jangan tanggung-tanggung kalau sekarang sudah ada pelaku yang ditangkap ini ditelusuri sampai ke akarnya. Nanti apresiasi kepada Pak Idham tentu akan jauh lebih besar kalau sampai ke akar,\" ucapnya. Dua oknum polisi penyerang penyidik KPK Novel Baswedan telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Motif dendam kedua pelaku tersebut masih digali polisi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mengetahui dendam apa yang membuat keduanya melakukan penyiraman air keras terhadap Novel. Penyidik yang menangani kasus tersebut tengah mendalami dugaan dendam itu. \"Sedang ditanyakan penyidik,\" kata Argo. Argo menyebut keduanya akan dijerat pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun penjara. \"Lima tahun penjara,\" katanya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: