Jam 9 Malam, Toko di Majenang Wajib Tutup

Jam 9 Malam, Toko di Majenang Wajib Tutup

MAGELANGEKSPRES.COM,MAJENANG - Seluruh toko modern diwajibkan tutup pada pukul 21.00. Hal ini merujuk pada aturan terbaru dari Pemerintah Kabupaten Cilacap yang dikeluarkan sejak Kamis (26/3) lalu. Dalam surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap itu disebutkan dengan jelas aturan tersebut. Hal ini berlaku bagi semua pengelola toko serba ada, toko modern dan warung tradisional. Menindak lanjuti surat ini, petugas gabungan sejak Kamis (26/3) malam kemarin langsung memberikan sosialisasi. Sasaran adalah toko modern yang banyak bertebaran di berbagai tempat. \"Tidak ada lagi toko modern yang bisa buka 24 jam,\" ujar Camat Majenang, Iskandar Zulkarnain. Pihak sejak Jumat (27/3) kemarin akan lebih menggiatkan sosialisasi dan pemantauan. Caranya, tim gabungan akan berangkat sebelum pukul 21.00. Dengna demikian, petugas bisa memberikan peringatan kepada pengelola untuk langsung menutup toko tepat pukul 9 malam. \"Tim sebelum jam sembilan sudah berangkat,\" katanya. Selama ini, tim gabungan ini melibatkan semua elemen. Mulai dari anggota Koramil, Polsek dan Satpol PP Kecamatan Majenang. Mereka juga kerap dibantu oleh petugas dari dinas atau instansi terkait. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: