Jangan Hanya Disanksi Denda

Jangan Hanya Disanksi Denda

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pimpinan Fron Pembela Islam (FPI) disanksi denda Rp50 juta akibat melangggar protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya. Namun yang disesalkan, mengapa hanya denda?Seharusnya ada sanksi lainnya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab. Sebab dalam acara pernikahan putri keempatnya, Syarifah Njawa Shihab dengan Irfan Al Idrus Jalan Petamburan III dan di Jalan Ks. Tubun, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan dirinya telah mendatangi kediaman Habib Rizieq untuk menyampaikan surat pemberian sanksi. Surat tersebut diterima oleh perwakilan FPI Habib Muhammad Alatas pukul 10.20 di Sekretariat FPI di Jalan Petamburan III. \"Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta,\" katanya, Minggu (15/11). Sanksi denda administratif Rp 50 juta dijatuhkan kepada Habib Rizieq karena acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW menimbulkan kerumunan. Ada dua aturan yang dilanggar Habib Rizieq. Pertama adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dan kedua, adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Arifin juga mengatakan Rizieq tidak mempersoalkan denda yang dilayangkan. Sebagai buktinya, denda tersebut kemudian langsung dibayarkan oleh perwakilan FPI pada pukul 10.48 WIB. \"Mendukung penegakkan aturan kedisiplinan kan buktinya sudah diselesaikan langsung tadi,\" katanya. Dijelaskan Arifin, tidak hanya Habib Rizieq yang dikenakan sanksi. Sebanyak 36 warga pelanggar protokol kesehatan yang mengikuti acara tersebut juga dikenakan sanksi. \"Hasil pengawasan semalam di Petamburan dan KS Tubun. Penindakan pelanggaran masker. Jumlah 36 orang,\" katanya. Dari 36 orang yang melanggar tidak pakai masker, 19 orang dihukum dengan sanksi kerja sosial. Sementara 17 orang lainnya membayar denda administrasi dengan total nilai Rp 1.450.000. Mengenai nominal denda, Arifin mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Kan ada aturannya nominalnya ditentukan berdasarkan Pergub,\" ungkapnya. Terpisah, Habib Hanif Alatas menantu Habib Rizieq juga mengatakan denda Rp50 juta yang dilayangkan Pemprov DKI telah dibayar. \"Kami sudah membayar. Dari pihak keluarga sudah membayar,\" tegasnya. Namun, Hanif mengaku tak mengetahui nilai denda yang dimaksud. Dia hanya memastikan jika pihak keluarga Rizieq menerima dan memaklumi jika Satpol PP DKI memberikan denda. \"Habib Rizieq sudah menerima denda tersebut dari Satpol PP, surat sanksi. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi. Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol, sebisa mungkin kita tetapkan protokol, tapi karena antusias umat tidak terbendung, tapi kami terima,\" katanya. Selain itu, Hanif juga mengatakan bahwa pihak keluarga besar Habib Rizieq sesungguhnya mempunyai perhatian khusus terhadap penanganan pencegahan COVID-19. \"Habib Rizieq ini dari awal sangat concern (perhatian) dengan masalah COVID-19 ini,\" ujarnya. Bahkan, menurut Hanif, Rizieq termasuk salah satu yang meminta agar kajian-kajian dihentikan sementara. \"Termasuk majelis yang pertama diliburkan untuk menghindari penyebaran COVID-19 adalah majelisnya Habib Rizieq, termasuk yang awal-awal. Beliau sangat mendukung proses penanganan COVID-19,\" kata dia. Dia melanjutkan, Rizieq juga selalu meminta jemaahnya untuk terus mengikuti protokol kesehatan. Sama halnya saat Rizieq menikahkan putrinya. Namun diakuinya, kondisi terkadang di luar harapan. Menurutnya, antusiasme masyarakat terlalu besar. \"Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol, sebisa mungkin kita tetapkan protokol, tapi karena antusias umat tidak terbendung, tapi kami terima,\" katanya. Sementara, epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Iwan Ariawan menilai sanksi denda Rp50 juta yang dijatuhkan tidaklah cukup. Seharusnya acara Rizieq yang menimbulkan kerumunan langsung dibubarkan. \"Tidak cukup (disanksi denda). Untuk selanjutnya perlu dicegah terjadi kerumunan, seperti tidak memberikan izin berkumpul dan dibubarkan jika mulai ada kerumunan orang,\" tegasnya. \"Besaran denda tergantung peraturannya. Tidak cukup maksud saya, tidak bisa hanya dengan denda saja. Berikutnya harus tidak diberikan izin atau dibubarkan,\" lanjutnya. Ditegaskannya, aparat keamanan dan pemerintah harus tegas. Kerumunan harus dibubarkan, tak peduli siapapun yang menggelarnya. Yang terpenting, menurutnya, saat ini adalah berfokus mengendalikan wabah COVID-19. \"Iya, seharusnya langsung dibubarkan, seperti yang sudah dilakukan untuk kerumunan orang yang lain. Kita harus fokus ke pengendalian wabah. Semua kerumunan orang banyak harus dicegah, tidak peduli siapa yang membuat atau untuk acara apa pun,\" ujarnya. Sementara Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Hasbullah Thabrany, menilai denda Rp 50 juta masih terlalu kecil. Dia membandingkan denda itu dengan biaya perawatan pasien COVID-19. \"Satu kasus saja, pasien COVID-19, rata-rata menghabiskan biaya sampai Rp116 juta,\" katanya. Untuk itu, harusnya denda yang diberikan lebih besar. Dan pemberian denda tidak boleh melihat latar belakang pelanggar. \"Kita tak boleh melihat siapapun dia atau apapun dia. Jika tindakannya menimbulkan penularan dan tambahan pembiayaan bagi pemerintah daerah (biaya COVID ditanggung pemerintah). Harusnya denda lebih besar. Biar kapok,\" katanya. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: