Jangan Pilih Cakada yang Tak Patuh
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pilkada Serentak digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Masyarakat disarankan agar jangan memilih calon kepala daerah (cakada) yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19. \"Semua pihak, termasuk kontestan dan tim sukses wajib mematuhi protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020. Protokol kesehatan harus diikuti. Kalau ada yang kontestan tidak bisa mengatur pendukung tim suksesnya sampai terjadi iring-iringan massa, ada konvoi, jangan dipilih. Sebab, calon itu tidak patuh aturan,\" tegas Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/7). Menurutnya, bagaimana para kepala daerah tersebut dapat mengatur masyarakat yang jumlahnya besar, namun jika pada tahapan pilkada tidak bisa menertibkan pendukungnya. \"Pilkada tahun ini dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19. Karena itu, konsekuensinya pelaksanaan pesta demokrasi di 270 daerah harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat,\" papar mantan Kapolri ini. Tito memastikan semua tahapan telah diatur melalui Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Bahkan, sudah disetujui DPR dan Pemerintah. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga dilibatkan. \"Semua protokolnya sudah diatur. Sampai pemungutan suara nanti. Termasuk kampanye tidak boleh ada arak-arakan. Tidak boleh ada konvoi. Jumlahnya dibatasi. Untuk pertemuan terbatas kapasitasnya 50 persen,\" ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini. Dia berharap, pilkada lebih mengarah pada isu isu penanganan COVID-19 serta dampak sosial ekonominya. \"Kalau topik tersebut bisa diangkat, maka akan memberikan dampak mobilisasi besar kepada penyelenggara dan kontestan. Termasuk pengamanan dari TNI-Polri untuk mendisiplinkan masyarakat guna mencegah penularan,\" tandasnya. Selain patuh pada protokol kesehatan, calon peserta juga wajib steril dari berbagai kasus. Terutama bebas dari narkoba. Pengamat politik Indo Barometer, Asep Saepudin menyatakan jika masih ada partai politik yang mengusung mantan pecandu narkoba, berarti ada kegagalan kaderisasi di parpol tersebut. \"Parpol seharusnya mengusung calon kepala daerah yang tidak cacat moral. Salah satunya jangan pernah terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang,\" tegas Asep di Jakarta, Jumat (17/7). Menurutnya penjaringan calon kepala daerah harus diperketat. Yakni memperhatikan rekam jejaknya, integritas, kapasitas, dan kredibilitasnya. Metode penjaringan oleh partai harus terukur. \"Lebih mengutamakan objektivitas dalam penjaringan. Bagaimanapun calon yang akan diusung itu otomatis dari dua aspek. Yakni kepribadiannya bagus, dan punya kemampuan oke,\" imbuhnya. Aspek kepribadian yang dimaksud adalah punya kewibawaan dalam memimpin, merakyat, dan menguasai masalah di daerah tersebut. Sementara itu, dari aspek kemampuan, adalah calon kepala daerah mampu menangani masalah perekonomian. Misalnya punya program menciptakan lapangan kerja. Jika partai mengusung calon yang tidak memiliki kredibilitas dinilai akan berbahaya. Sebab, calon tersebut berpotensi bermasalah saat memimpin. Hal ini tentu akan merugikan masyarakat di daerah tersebut. \"Otomatis elektabilitas partai di daerah itu juga turun. Jelas hal ini sangat berpengaruh besar,\" paparnya. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah. Hal ini sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.(rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: