Jemput Bola 23.000 Surat Suara
Distribusi Logistik Rampung MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung akhirnya melakukan jemput bola ke percetakan yang ditunjuk KPU RI. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses distribusi kekurangan surat suara pada Pemilu 2019. Ketua KPU Temanggung M Yusuf Hasyim mengatakan, upaya jemput bola dilakukan, mengingat hari pelaksanaan pencoblosan sudah semakin dekat. “Sebelum melakukan jemput bola, kami sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk melakukan jemput bola kekurangan suara ke percetakan yang ditunjuk oleh KPU RI,” terangnya, Senin (15/4). Ia mengungkapkan, sebelumnya KPU mengalami kekurangan susu sebanyak 23.000 lembar untuk pemilihan capres dan cawapres, DPD, DPR RI, DPR provinsi, dan DPR kabupaten. “Kami berangkat Jumat (12/4) dan Sabtu (12/4) sudah sampai Temanggung, sekarang surat suara tersebut sudah selesai dilipat. Setelah dilipat langsung kami lakukan seting untuk mempercepat proses distribusi,” terangnya. Saat ini lanjutnya, kekurangan surat suara sudah tercukupi, kemudian besuk dilakukan pemusnahan. Pemusnahan di sini sesuai surat edaran ditempatkan di dalam sampul dan ditempatkan dalam ruang yang sudah disediakan. “Jadi tidak ada pembakaran dan sebagainya, kegiatan ini dilakukan setelah kita laporkan ke KPU RI data terkait kelengkapan surat suara,” katanya. Kekurangan surat suara ini menurut Yusuf, sempat menjadi kendala dalam setting logistik. Oleh karena itu pihaknya memutuskan untuk melakukan jemput bola. Dengan selesainya setting logistik, langsung dilakukan distribusi dan saat ini telah menyelesaikan pengiriman logistik Pemilu 2019 ke tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). “Alhamdulillah distribusi logistik sudah selesai,” terangnya. Logistik pemilu sudah didistribusikan ke semua kecamatan, kecuali Kecamatan Temanggung karena nanti dari gudang KPU Temanggung langsung didistribusikan ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan. Persiapan dari PPK dan PPS melakukan pengesetan di KPU Temanggung 24 jam pada 10-13 April 2019. Menyinggung keputusan MK nomor 20 tahun 2019 terkait dengan perpanjangan DPTb atau pindah memilih A5 diperpanjang sampai H-7. Dia mengatakan pindah memilih hanya untuk empat kategori, yaitu orang sakit di rumah sakit, bencana alam, lapas, dan orang yang bertugas saat pemungutan suara yang dibuktikan dengan surat tugas. “Banyak masyarakat yang datang untuk pindah memilih tetapi tidak mengetahui regulasi itu jadi hanya secara umum dan tetap tidak dilayani, tetapi ketika bisa menyampaikan surat tugas tetap kita layani,” katanya. Di Kabupaten Temanggung sekitar 500-an untuk pindah memilih baik yang ke luar maupun masuk Temanggung. Proses distribusi logistik dari PPK ke PPS dilakukan oleh PPK, terkait dengan jadwal distribusi ke PPS sendiri waktunya akan diatur oleh PPK. Namun demikian minimal pada H-1 pencoblosan logistik sudah berada di PPS. “Teknisnya kami serahkan ke PPK, intinya logistic sudah harus siap saat pencoblosan akan dilaksanakan,” tandasnya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: