Joker Sakit di Malaysia

Joker Sakit di Malaysia

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joe Chen alias Joker ditunda lagi, Senin (6/7). Sebab, Joker tak hadir dengan alasan sakit. Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua Nazar Effriadi menunda sidang PK selama dua pekan. Sidang akan kembali digelar pada Senin (20/7). Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma usai sidang mengatakan kliennya masih menjalani pengobatan di sebuah rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Keterangan sakit pemohon dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang telah dilampirkan kuasa hukum dalam sidang. \"Sakit apa tidak ada informasinya. Beliau (Djoko Tjandra) sakit, kita minta keterangannya supaya bisa dipertanggungjawabkan di persidangan, dan sudah diberikan kepada kami. Dan dalam surat keterangan itu juga tidak dijelaskan secara spesifik sakitnya,\" kata Andi, Senin (6/7). Meski menjadi kuasa hukum dan memiliki surat keterangan sakit Joker, Andi mengaku tak mengetahui posisi dimana kliennya berada. Dia pun membantah jika dituduh menyembunyikan Joker sebagaimana dilaporkan oleh Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). \"Pada dasarnya kita menghormati laporan KAKI, tapi kalau tuduhannya Pasal 221 melindungi dan menyembunyikan buronan, ada beberapa hal yang perlu saja klarifikasi,\" terangnya. Dikatakanya, dirinya tak pernah menyembunyikan Joker. Sebab, tim kuasa hukum membawa kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan PK. Menurut dia, pengadilan merupakan tempat umum yang bisa diakses semua orang. Bahkan semua orang bisa melihat dan bertemu satu dengan yang lainnya. \"Kalau menyembunyikan, kan banyak orang yang melihat di pengadilan negeri ini,\" katanya. Poin kedua, diterangkan Andi, Joker sejak 2012 sudah tidak tercatat sebagai DPO (daftar pencarian orang). Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM. Status DPO baru kembali disematkan pada 27 Juni 2020, begitu juga dengan daftar merah pemberitahuan (red notice) Interpol dan pencekalan. \"Sebelumnya dari 2014 enggak ada (status). Karena permohonan jaksa kan dari berlaku enam bulan. Permohonan terakhir dari jaksa itu diajukan pada tanggal 29 Maret 2012,\" ungkapnya. Poin ketiga, terkait pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung hanya berlaku enam bulan. Artinya, enam bulan setelah tanggal tersebut tidak ada lagi pencegahan baik keluar ataupun masuk. Berdasarkan informasi dari Kemenkum HAM sejak 2012 sudah tidak ada lagi permintaan dari Kejaksaan Agung terkait permohonan pencegahan. Setelah itu, Menkumham menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada Mei 2020. \"Artinya, kalau Pak Djoko masuk ke Indonesia tanggal 8 Juni tidak ada pencegahan. Jadi dari mana saya menyeludupkan sedangkan untuk bisa ke pengadilan ini kan baris depannya pemerintah banyak banget, ada imigrasi dari kepolisian itu semua dilewati sebelum sampai di sini,\" kata Andi. Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta menegaskan Djoko Tjandra masih dalam DPO. Status DPO tetap berlaku, meski Djoko tidak lagi masuk daftar red notice sejak 2014. \"Masih DPO, iya masih DPO. Kalau statusnya dari Kejaksaan,\" katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). Dikatakan Ridwan,pihaknya juga sudah mengajukan surat perpanjangan red notice kepada Interpol. Dia menyebut, surat itu kekinian sedang dalam tahap proses. \"Kemarin sudah ada permohonan kembali (red notice) tinggal nunggu penerbitannya saja,\" sambungnya. Terpisah, anggota Panitia Kerja Penegakkan Hukum (Panja Gakkum) Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan lolosnya Djoko Tjandra menjadi tanggung jawab Kemenkum HAM. \"Kecolongan mengenai masuknya Djoko Tjandra itu bukan wilayah Jaksa Agung, tetapi wilayah Menkumham,\" ucapnya usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (6/7). Dalam kesempatan yang sama anggota Panja Gakum lainnya, Ahmad Sahroni mengatakan ada oknum yang tengah bermain untuk membela persembunyian Djoko Tjandra di Indonesia. \"Untuk panja penegakan hukum ini secara umum ya bukan yang fokus. Kalau yang fokus ini ya soal Djoko Tjandra yang memang ya ada oknum yang bermain untuk membela Djoko Tjandra,\" katanya. Sayangnya, Wakil Ketua Komisi III DPR itu tidak menjelaskan lebih lanjut oknum yang dimaksud. \"Oknum baik di dalam maupun di luar. Saya tidak bisa sebut spesifik. Ada oknum di dalamnya yang menyelamatkan Djoko Tjandra masuk. Dan per hari ini dia tidak datang ke sidang katanya sakit. Saya minta penegakan hukum untuk dicek ulang apakah benar sakit atau hanya mengulur waktu,\" jelasnya. Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mendukung langkah kejaksaan menangkap Joker. “Langkah Jaksa Agung sudah tepat dan cepat untuk segera melakukan tindakan pro justitia yaitu menangkap dan mengeksekusi Djoko Tjandra bila datang ke pengadilan untuk proses pemeriksaan Peninjauan Kembali,” ujarnya. Kejaksaan akan bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melacak keberadaan Joker. “Sangat tepat arahan Jaksa Agung agar Jamintel melakukan komunikasi terpadu dengan memperkuat sinergi kelembagaan dengan BIN dalam upaya cegah dan tangkal dini dalam memantau keberadaan dan menangkap Djoko Tjandra,” ujar mantan pimpinan KPK itu. Buronan Djoko Tjandra sebelumnya terdeteksi masuk ke Indonesia. Namun, Menkumham Yasonna H Laoly berlasan tak terdeteksinya Djoko Tjandra karena tak ditemukan data perlintasan orang dengan nama tersebut. Belakangan diketahui, Djoko Tjandra telah mengubah namanya jadi Joko Soegiharto Tjandra. Huruf \\\'D\\\' berciri khas ejaan lama diganti dengan ejaan baru. Djoko Tjandra saat ini telah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kali kedua terhadap vonis Mahkamah Agung berkaitan korupsi pengalihan (cessie) penagihan utang Bank Bali. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta serta diminta mengembalikan kerugian negara sekitar Rp500 miliar pada 2009. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: