Jual Lima Paket Ganja, Pemuda Asal Temanggung Ditangka

Jual Lima Paket Ganja, Pemuda Asal Temanggung Ditangka

MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO- Satuan Narkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap tangan AR (19), warga Desa Petarangan Kledung Temanggung. Pelaku dibekuk ketika sedang melakukan transaksi lima paket ganja di depan pertigaan Pasar Kertek. “Tim Satnarkoba Polres Wonosobo berhasil ungkap transaksi lima paket ganja dilakukan pada pertengahan bulan Juni 2020. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Wakapolres Wonosobo Kompol Sigit  Ari Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres . Menurutnya, kronologis penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi transaski barang terlarang. Kemudian jajaran Satresnarkoba melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat akan melakukan transaksi. “Pelaku ini pemakai dan juga pengedar sekaligus, menjual 10 paket dan sudah terjual lima paket,” katanya. Dalam penggeledahan, petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo menemukan lima paket ganja yang dibungkus kertas dan diisolasi warna hitam, ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku. “Selain lima paket ganja, barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya dompet dan satu unit handphone,” katanya. Barang haram tersebut diperoleh pelaku dari  seseorang yang tinggal di Semarang  dikirim melalui kurir khusus yang telah ditentukan tempat, tanggal dan waktunya. Pelaku sendiri telah berhasil menjual lima paket lainnya di daerah asalnya, Temanggung. Sementara itu, pelaku mengaku mendapatkan barang dari Semarang dan akan dijual di Wonosobo. Dirinya membeli 10 paket seharga Rp900 ribu kemudian menjual kepada pengguna sebesar Rp100 ribu per paket. Sehingga, ada keuntungan Rp10 ribu untuk setiap paket yang dijual. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: