Jual Obat Mercon Lewat Medsos, Tiga Remaja Asal Magelang Ditangkap
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Ciptakan ketertiban masyarakat pada bulan Ramadan ini, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penjual bahan peledak atau obat mercon. Bahan tersebut dijual melalui media sosial (medsos). Dari ketiga orang yang masih berusia belasan tahun tersebut, Polisi mendapati barang bukti obat petasan siap pakai sebanyak 8 kg, serta beberapa bahan pembuat obat mercon lainnya. Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menguasai bahan peledak berupa obat mercon siap pakai. “Ketiga orang yang kita amankan masing- masing berinisial SD (18), warga Kecamatan Mungkid, kemudian IN (18) serta MN (18) keduanya warga Kecamatan Salam. Untuk MN masih berstatus pelajar,” ucap Kapolres AKBP Sajarod di Mapolres Magelang, Rabu, (6/4/2022). Kapolres menerangkan, terungkapnyanya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penjualan obat mercon atau petasan di wilayah Kecamatan Mungkid, Magelang. “Kemudian Senin (4/4/2022) sekira pukul 21.30 WIB Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang, berhasil mengamankan tersangka SD beserta barang bukti 4 kg obat mercon jadi,” terang AKBP Sajarod. Berdasarkan keterangan tersangka SD, bahwa yang bersangkutan membeli obat mercon melalui facebook dari IN pada hari Minggu, (3/4/2022) dan Senin, (4/4/2022) dengan harga Rp 23.000 per-ons. “Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka IN, serta tersangka lainya yakni MN. Dari dua tersangka ini didapati barang bukti empat obat mercon yang sudah jadi serta bahan pembuat obat mercon,” jelas AKBP Sajarod. Ketiga penjual obat mercon tersebut masih diamankan di Mapolres Magelang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 8 Kg obat mercon sudah jadi, 2 buah Handphone milik tersangka, 2 Kg Brom, 5 Kg Potasium, 3 Ons Belerang, dan 3 buah baki untuk meracik obat Mercon. “Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu Barangsiapa Membuat, Menyimpan dan Memperjualbelikan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun,” tegas AKBP Sajarod. Untuk menciptakan Kamtibmas khususnya pada Bulan Ramadhan, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembuatan petasan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku atau bermain petasan, mengingat hal tersebut melanggar hukum dan sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan korban luka, materil bahkan korban jiwa. “Selain itu, juga dapat menganggu masyarakat lainnya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin, karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi penerbangan,” pungkas AKBP Sajarod.(cha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: