Jual Pil Sapi, Pedagang Telur Diringkus
MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Satuan Narkoba Polres Purworejo mengamankan PAW (23), warga Dukuh Senepo Timur Kelurahan/Kemacatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo. Pria yang kesehariannya berdagang telur ini diduga mengedarkan obat penenang jenis Pil Sapi. Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui KBO Narkoba Iptu Edy Winawan SE mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (4/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelapor menyebut bahwa di Desa Pelutan Kecamatan Gebang ada peredaran obat yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui tersangka PAW sedang melakukan transaksi dengan seseorang. “Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka kedapatan membawa 37 butir pil kecil berwarna putih terbungkus dalam 4 kantong plastik klip,” kata Iptu Edy Winawan dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, kemarin. Diterangkan, Pil Sapi yang berbentuk bulat kecil dan berwana putih itu dapat menimbulkan efek seperti orang mabuk. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku Pil Sapi tersebut didapat dari seorang teman dan diedarkan dengan harga Rp3 ribu per butir. Sasarannya para remaja yang tergabung dalam anggota Facebook. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: