Kabar Munarman Dituntut Hukuman Mati Hoaks. Kuasa Hukum Munarwan Membantah...

Kabar Munarman Dituntut Hukuman Mati Hoaks. Kuasa Hukum Munarwan Membantah...

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Beredarnya informasi tentang tuntutan hukuman mati dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Munarman dibantah kuasa hukumnya. Sidang mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) itu memintai keterangan saksi-saksi. Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar pun membantah berita-berita yang menyebut bahwa kliennya dituntut hukuman mati oleh JPU itu. \"Hoax,\" ujar Azis, Kamis sore (3/2). Bahkan Azis menegaskan apa yang disebutkan bahwa Munarman dituntut hukuman mati, karena merupakan salah satu petinggi di FPI adalah berita yang dibuat-buat. \"Kalau dilakukan Edy Mulyadi dan HRS (Habib Rizieq Shihab) bisa dipidana,\" tambah Azis. Dijelaskan Azis, hingga saat ini agenda persidangan terhadap kliennya, Munarman masih mengagendakan pembuktian keterangan para saksi dari JPU. Karenanya, agenda persidangan pembacaan tuntutan JPU pun diprediksi masih lama waktunya. \"Agenda (sidang) masih saksi dari JPU,\" pungkas Azis kepada Kantor Berita Politik RMOL. Sebelumnya santer beredar Munarman, mantan jubir FPI terancam hukuman mati. Meski sempat dibantah kuasa hukumnya, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif justru mengkritisi hal ini. Menurutnya, proses sidang Munarman selaku terdakwa perkara terorisme yang digelar di PN Jakarta Timur terasa janggal. Sebab, jaksa menggunakan Pasal 14 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam perkara tersebut. “Kan, dari awal kasus memang dipasang pasal borongan dan tebak-tebak buah manggis untuk menggiring HM (Haji Munarman, red) ke hukuman yang paling berat,” ungkap Slamet melalui layanan pesan, Kamis (3/2). Namun, kata Slamet, upaya membuat Munarman dihukum berat mulai menemui kendala. Sidang perkara terorisme dengan terdakwa Munarman mulai menguak fakta yang membantah semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (rmol/me)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: