Kali Ini Hanya 4 Jam

Kali Ini Hanya 4 Jam

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda kembali diperiksa Bareskrim Polri. Dia diperiksa terkait laporan Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis. Abu Janda memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Kamis (4/2) pagi. Dia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam penyelidikan kasus dugaan rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai. \"Ya, saya baru selesai pemeriksaan sekitar 4 jam hingga 5 jam, 20 pertanyaan,\" ujarnya usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (4/2). Permadi diperiksa terkait laporan polisi dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis. Laporan tersebut menuding Abu Janda melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Terkait pelaporan itu, Abu Janda mengaku tidak memahami alasan dirinya dilaporkan. Padahal seharusnya yang melaporkan adalah Natalius Pigai. \"Saya juga tidak mengerti ini urusan saya sama Bang Pigai, tapi kok yang melaporkan bukan Bang Pigai,\" katanya. Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan menjelaskan cuitannya soal evolusi yang ditujukan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai secara langsung. \"Memang saya belum ada komunikasi (dengan Pigai). Saya justru itu, mungkin juga ingin. Karena ini urusan saya sama Bang Pigai, kok jadi orang lain yang laporin,\" katanya. \"Tapi itu gimana bang Pigai berkenan,\" tambahnya. Dikatakannya, dalam pemeriksaan itu, dirinya telah menjelaskan makna dari penyebutan kata evolusi dalam cuitannya kepada pihak penyidik kepolisian. Dia menyebut, pernyataan tersebut tidak ditangkap secara utuh oleh pelapor. Dia juga menilai laporan itu terkesan politis lantaran dibuat oleh pihak yang tidak berkepentingan dalam kasus itu. \"Jadi ketika saya pakai kata evolusi, sebelum kata evolusi ada kata kapasitas. Jadi saya dalam konteks menanyakan Natalius Pigai \\\'Sudah selesai belum kapasitas berpikir kau?\\\',\" ucapnya. Ditegaskannya, konteks penyebutan kata evolusi dalam cuitannya itu merujuk pada cara berpikir Pigai yang dinilainya belum berkembang. Karenanya, dia menilai jika tuduhan yang dilayangkan merupakan bentuk penghinaan dari cara berpikir Pigai. Hanya saja, seharusnya perkara tersebut diselesaikan secara langsung dengan Pigai. \"Ada indikasi pelanggaran saya menghina Pigai, setuju. Tapi itu delik aduan Pigai ke saya. Jangan dilebarin ke mana-mana,\" ucapnya. Sementara ahli bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisnajaya, menyebut diksi evolusi dalam tweet Abu Janda kepada Natalius Pigai, mengarah kepada evolusi manusia. \"Adapun unsur makna evolusi manusia itu sebagai pengetahuan umum adalah proses perubahan secara perlahan-lahan dari hewan (yaitu kera atau monyet) menjadi manusia. Penggunaan kata evolusi tersebut memiliki perikutan makna evolusi manusia,\" katanya. Namun, dia menyebut, apakah tulisan pada media sosial bersesuaian maknanya dengan apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, makna menimbulkan ujaran kebencian. \"Maka diperlukan fakta kebahasaan yang memadai (berupa perkataan maupun tulisan) bahwa benar sudah timbul suatu akibat berupa kebencian (perasaan sangat tidak suka) dari tulisan tersebut,\" ucapnya. Meski demikian, dia mengatakan apa yang menjadi dasar bagi kebencian dalam tulisan di media sosial tersebut, harus dipastikan terlebih dahulu. Sebab pengaturan pasalnya membatasi hanya pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sedangkan pakar bahasa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Hilmi Akmal menilai kata evolusi yang dilontarkan Abu Janda melalui Twitter memperlihatkan ketidaksenangan dan merendahkan. Dalam tweet Abu Janda tersebut ada dua proposisi interogatif, yakni pertama (dikutip twett Abu Janda)terhadap Natalius Pigai \"Kau @Natalius Pigai2 apa kapasitas kau? dan yang kedua sudah selesai evolusi belum kau?\". Dari dua proposisi interogatif itu, adanya diksi evolusi jelas-jelas menunjukkan ketidaksenangan Abu Janda dengan Natalius Pigai. \"Terkait dengan cuitan yang rasis, inferensi yang bisa ditarik adalah saya melihat ada ketidaksenangan Abu Janda dengan pak Pigai. Sehingga membuat proposisi dalam bentuk interogatif yang maknanya merendahkan pak Pigai,\" jelasnya. Abu Janda pada Senin (1/2), juga menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait perkara lainnya. Pada saat itu dia diperiksa mengenai cuitannya di akun Twitter @permadiaktivis1 yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan. Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021. Dalam pemeriksaan tersebut, Permadi mendapat 50 pertanyaan dari penyidik. Dalam kasus tersebut, Permadi dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penistaan Agama.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: