Kapolri: Binasakan Anggota Polri yang Terlibat Narkoba !
MAGELANGEKSPRES.JAKARTA - Warning bagi anggota Polri yang terlibat narkoba. Jika tidak bisa dibina, jalan terbaik adalah dibinasakan. Warning tersebut disampaikan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia pun memerintahkan Propam Polri untuk menindak tegas seluruh anggota Polri yang terlibat pelanggaran disiplin dan tindak pidana, terutama kasus narkoba. \"Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan,\" tegasnya saat memberi arahan dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Propam Polri 2021, Selasa (13/4). Ditegaskan Listyo, tugas anggota polisi adalah menindak penyalahguna dan memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Dan bukan sebaliknya. \"Sebagai penegak hukum, bertugas melakukan penindakan, pemberantasan terhadap hal-hal seperti itu, tapi di situ rekan-rekan juga di dalamnya yang beginian selesaikan dengan cepat,\" tegasnya. Dia pun memerintahkan kepada Kadiv Propam melakukan pemetaan terkait masalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. Sehingga hal-hal yang masih dirasa kurang bisa diperbaiki dan ditingkatkan, dan jika perlu anggota terlibat pelanggaran diberikan sekolah khusus. Dinilainya, belakangan sudah banyak perubahan sikap maupun perilaku aparat kepolisian. Terutama personel yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. \"Tak sedikit anggota Polri hadir saat masyarakat membutuhkannya baik siang, saat banjir dan pada saat hujan,\" ungkapnya. Karenanya, dia menekankan oknum-oknum kepolisian yang terlibat narkoba ataupun terjerat pidana lainnya justru akan merusak citra Polri yang saat ini terus membangun kepercayaan publik lebih tinggi lagi. \"Oleh karena itu jangan hanya gara-gara satu dua orang oknum yang melakukan pelanggaran maka 100 anggota yang sudah bersusah payah itu kemudian hilang, ibarat hanya gara-gara nila setitik maka rusak susu sebelanga, hal seperti itu ke depan harus kita perbaiki,\" katanya. Sementara itu, tingkat pelanggaran anggota Polri terus meningkat beberapa tahun belakangan. Peningkatan justru semakin tinggi selama setahun terakhir. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan peningkatan pelanggaran tersebut baik secara kualitas maupun kuantitas. Dijabarkannya, pada tahun 2018, pelanggaran disiplin anggota Polri mencapai 2.417 kasus. Naik 3,6 persen di tahun 2019 menjadi 2.503 pelanggaran. \"Pelanggaran kembali naik secara signifikan 32 persen di tahun 2020. Jumlah pelanggaran mencapai 3.304 kasus. Sedangkan pada triwulan pertama 2021 jumlah pelanggaran disiplin sudah sebanyak 536 pelanggaran,\" bebernya dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Propam Polri 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (13/4). Rakernis tahun ini dihadiri 68 personel di Rupatama Mabes Polri, dan secara telekonferensi dihadiri oleh 5.920 Kepala Subdit di masing-masing Polda, Kasi Propam Polres dan Polsek. Diungkapkannya pula, pada pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) juga mengalami kenaikan. Pada tahun 2018 tercatat sebanyak 1.203 pelanggaran. Pada tahun 2019 mengalami 19 persen, yakni 1.021 pelanggaran. \"Tapi di tahun 2020 pelanggaran justru meningkat drastis sebanyak 103,8 persen atau 2.081 pelanggaran. Dan pada triwulan pertama 2021, tercatat 279 pelanggaran,\" katanya. Selanjutnya, untuk pelanggaran pidana pada tahun 2018 sebanyak 1.036 pelanggaran. Lalu pada tahun 2019 mengalami penurunan 39,4 persen menjadi 627 pelanggaran. \"Peningkatan tajam justru terjadi pada tahun 2020. Jumlah pelanggaran naik 53,3 persen atau 1.024 pelanggaran, dan tahun 2021 ini tercatat sudah ada 147 pelanggaran,\" katanya. Melihat kenaikan tersebut, Sambo menyebut pihaknya terus melakukan upaya untuk meneliti penyebabnya. \"Yang tak kalah penting adalah bisa menciptakan formula yang tepat untuk mencegah dan melakukan mitigasi pelanggaran yang dilakukan anggota Polri,\" katanya dalam Rakernis Div Propam Polri yang dihadiri Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: