Kasus Edy Mulyadi Dikebut Bareskrim Belum Terima Penangguhan Penahanan

Kasus Edy Mulyadi Dikebut Bareskrim Belum Terima Penangguhan Penahanan

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri terus bekerja melengkapi berkas perkara dugaan ujaran kebencian dalam pernyataan “Jin Buang Anak” Edy Mulyadi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/2) mengatakan penyidik Bareskrim kini tengah mempercepat proses kelengkapan berkas kasus tersebut, agar bisa segera disidangkan di pengadilan. \"Kami harus sampaikan saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, masih melengkapi berkas penyidikan, baik berkas terhadap EM,\" kata Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan bahwa sampai saat ini Edy Mulyadi masih ditahan di Mabes Polri. Kemudian terkait penangguhan penahanan sampai saat ini penyidik belum menerima permohonan tersebut.(rmol/me)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: