Kasus Narkoba, Ungkap 31 Kasus, 44 Tersangka

Kasus Narkoba, Ungkap 31 Kasus, 44 Tersangka

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Masa pandemi covid 19 tak membuat peredaran narkoba tak kunjung menurun. Di wilayah hukum Polres Magelang telah terjadi peningkatan dari tahun ke tahun. Hingga dengan bulan September 2020 jajarannya  berhasil mengungkap 31 kasus dengan 44 tersangka serta mengamankan barang bukti ganja seberat 42,51 gram, sabu 22,66 gram, dan tembakau gorila 28,68 gram. \"Sebelumnya tahun 2018 hanya 22 kasus dengan 26 tersangka, kemudian pada tahun 2019 terdapat 39 kasus dan 47 tersangka. Dari beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap rata-rata pelaku masih berusia produktif dan ada juga yang masih berusia belasan tahun. Pernah ada anak laki-laki usia 16 tahun pada awal bulan Februari 2020 lalu pemakai obat-obatan dan sudah divonis pengadilan,\" kata Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian. Hal itu disampaikannya di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Mariyuana (Ganja) dilaksanakan Polres Magelang di halaman belakang Mako Polres Magelang, Selasa (22/9/2020). Adapun terkait pengungkapan puluhan tanaman ganja, berhasil diamankan dari dua tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Mertoyudan dan Dukun. Saat ini masih terus diselidiki dan dikembangkan, karena tidak menutup kemungkinan masih terdapat pelaku lainnya. Hal itu dibuktikan tanaman ganja bisa hidup di wilayah Magelang. Pemusnahan tenaman ganja barang bukti tersebut, dengan cara dibakar, tanaman ganja diguyur dengan cairan solar sebelum dibakar. Dijelaskan, peredaran narkoba di Jawa Tengah peringkat pertama diduduki narkotika jenis sabu. Kemudian disusul ganja. Ketiga  narkoba jenis extasi, dan peringkat keempat adalah narkoba jenis tanaman tembakau gorila. (cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: