Kasus Sabu, Polisi Amankan Seorang Juru Parkir dan Pelukis

Kasus Sabu, Polisi Amankan Seorang Juru Parkir dan Pelukis

MAGELANGEKSPRES.COM, MUNGKID - Jajaran Satuan Narkoba Polres Magelang Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang laki laki. Mereka diduga menguasai narkoba jenis sabu. Tariyanto (48) seorang juru parkir, warga Kelurahan Ngampilan Kecamatan Ngampilan Kota Jogjakarta dan Nopian Sito (31) wiraswasta, warga Kampung Jogoyudan Kelurahan Gowongan Kecamatan Jetis Kota Jogjakarta. Kronologinya, Minggu (10/2), sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Sikratak Desa Secang Kecamatan Secang Kabupaten Magelang Unit Opsnal Sat Narkoba  mengamankan dua orang laki laki yang mengendarai sepeda motor matic jenis Beat warna hitam yang diduga menguasai narkoba jenis sabu. Selanjutnya diintrogasi mengaku membawa satu paket narkoba jenis sabu dan sempat menjatuhkan barang haram tersebut saat akan diamankan. Dalam penggeledahan dan pencarian barang bukti dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat dan ditemukan satu paket sabu tergeletak di jalan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Magelang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Keduanya saat itu sedang mengendarai kendaraan roda dua setelah dilakukan penggledahan dan pencarian di temukan satu paket sabu tergletak di jalan, setelah diintrograsi keduanya mengakui barang tersebut miliknya yang sengaja di lempar saat akan digledah” terang Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho. Dalam penangkapan tersebut petugas bisa mengamankan sebagai barang bukti berupa satu paket Sabu di dalam plastik klip kecil seberat 0,78 gram dengan pembungkusnya, 1  buah xiaomi warna silver, uang tunai sejumlah Rp400.000 dan 1  satu unit Spm Honda Beat warna hitam. “Keduanya dan barang bukti kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,\" terang Yudianto. Menurut pengakuan Tariyanto, motivasi menggunakan narkoba jenis sabu tersebut agar badan fresh. Sedangkan menurut tersangka lainnya Nopian Sito, yang berprofesi sebagai pelukis, mengkonsumsi sabu guna menunjang pekerjaannya. \"Usai memakai sabu saya melukis, tapi efek atau perbedaannya tidak begitu terasa,\" ungkap Nopian. Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal : 112 ayat (1)  UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Setiap orang yg tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta rupiah paling banyak Rp 8 miliar.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: