Kasus Suap Jogja Libatkan 2 Jaksa

Kasus Suap Jogja Libatkan 2 Jaksa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogjakarta tahun anggaran 2019. Dua di antaranya berprofesi sebagai jaksa. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kedua jaksa tersebut antara lain Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogjakarta sekaligus Anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra dan Jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono. Mereka diduga berperan sebagai penerima suap. Sedangkan, tersangka yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara ini yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana. Suap yang diberikan diduga berjumlah Rp221.740.000. \"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,\" ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/8). Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jogjakarta dan Surakarta pada Senin (19/8). OTT tersebut mengamankan total lima orang. Dua dari tiga tersangka, yakni Eka Safitra dan Gabriella Yuan Ana, ikut diamankan dalam OTT tersebut. Selain menangkap sejumlah pihak, tim juga berhasil mengamankan barang bukti Rp110.870.000. Sedangkan pihak lain yang juga diamankan saat OTT adalah Anggota Badan Layanan Pengadaan, Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo Baskoro Ariwibowo, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Jogyakarta Aki Lukman Nor Hakim, serta Direktur PT Manira Arta Mandiri Novi Hartono. Alex menjelaskan, suap tersebut diberikan agar perusahaan Gabriella yang menggunakan bendera PT Widoro Kandang (WK) dapat memenangkan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta. Adapun, jumlah suap yang telah diberikan merupakan sebagian kesepakatan komitmen fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek Rp8,3 miliar, yakni Rp415 juta. \"Diduga komitmen fee yang sudah disepakati adalah lima persen dari nilai proyek,\" ucap Alex. Dipaparkan Alex dalam konstruksi perkara, mulanya Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksanakan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar. Proyek tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Jogjakarta. Salah satu anggota Tim TP4D adalah Jaksa Kejari Jogjakarta Eka Safitri yang memiliki kenalan sesama jaksa di Kejari Surakarta bernama Satriawan Sulaksono. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, Dirut PT Mataram yang akan mengikuti lelang proyek itu. Eka bersama Gabriella, Novi Hartono, dan Komisaris PT Mataram berinisial NAB melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan tersebut dapat mengikuti dan memenangkan lelang. Hal tersebut dilakukan antara lain dengan cara menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran harga perkiraan sendiri (HPS), maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik Gabriella. Selain itu, ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang. Eka Safitri selaku anggota TP4D lalu mengarahkan Aki Lukman Nor Hakim untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan sebuah syarat. Yaitu, perusahaan yang ingin mengikuti lelang harus memiliki Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan Tenaga Ahli K3. Alex menduga, arahan memasukkan syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang. Sehingga, perusaaan Gabriella bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang. Gabriella, Novi Hartono, dan NAB kemudian menggunakan bendera perusahaan lain, di antaranya PT WK dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PBMS) untuk mengikuti lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Jogjakarta. \"Penawaran yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan GYA (Gabriella) mendapat peringkat satu dan tiga pada penilaian lelang,\" tutur Alex. Pada tanggal 29 Mei 2019, PT WK lalu diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar. Diduga, komitmen fee yang sudah disepakati adalah lima persen dari nilai proyek. Alex menambahkan, uang suap tersebut telah diserahkan sebanyak tiga kali. Yaitu Rp10 juta pada 16 April 2019, Rp100.870.000 atau realisasi 1,5 persen dari total komitmen fee pada 15 Juni 2019, serta Rp110.870.000 yang juga 1,5 persen dari komitmen fee pada 19 Agustus 2019. \"Sedangkan sisa fee dua persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019,\" kata Alex. Atas perbuatannya, Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Gabriella yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/ful/fin) //Infografis// Operasi Tangkap Tangan di Jogja dan Surakarta

  1. Pihak yang diamankan:
  2. Eka Safitra (ESF), Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Anggota TP4D
  3. Gabriella Yuan Ana (GYA), Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram)
  4. Baskoro Ariwibowo (BAS), Anggota Badan Layanan Pengadaan, Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo
  5. Aki Lukman Nor Hakim (ALN), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta
  6. Novi Hartono (NVA), Direktur PT. Manira Arta Mandiri
  7. Barang bukti yang diamankan:
Rp110.870.000
  1. Kronologi tangkap tangan:
  2. KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019 pada Senin (19/8).
  3. Setelah memastikan adanya penyerahan uang, KPK mengamankan Novi Hartono, Direktur PT Manira Arta Mandiri di depan rumah Eka Safitri di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pukul 15.19 WIB.
  4. Selanjutnya, KPK ke rumah Eka Safitri, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan mengamankannya di dalam rumahnya pukul 15.23 WIB.
  5. Dari EFS, KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp110.870.000. Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019.
  6. Secara paralel, tim KPK mengamankan Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri di kantornya di Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar, pukul 15.27 WIB.
  7. Selanjutnya, semua pihak yang diamankan di Surakarta dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Surakarta, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  8. Kemudian secara paralel, KPK mengamankan Aki Lukman Nor Hakim, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta di Kantor Dinas PUPKP Yogyakarta, pukul 15.42 WIB.
  9. Selanjutnya, KPK mengamankan Baskoro Ariwibowo, Anggota Badan Layanan Pengadaan di Kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta, pukul 15.57 WIB.
  10. Setelah itu, pihak yang diamankan dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  11. Keseluruhan pihak yang diamankan di Surakarta dan Yogyakarta diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (20/8) sekitar pukul 09.01 WIB.
Sumber: KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: