Keberhasilan Polisi Ungkap Rumah Produksi Beracun

Keberhasilan Polisi Ungkap Rumah Produksi Beracun

Membahayakan, Pelaku Gunakan Boraks dan Formalin

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap rumah produksi mie beracun. Tiga orang berhasil diamankan dalam kasus pengungkapan mie kuning yang mengandung bahan berbahaya boraks dan formalin ini. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya berhasil membongkar pembuatan mie mengandung bahan kimia berbahaya tersebut di tiga lokasi berbeda di Sukabumi dan Cianjur, Jawa Barat. Dalam pengungkapan itu, tiga penanggung jawab pembuatan mie tersebut diamankan. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka. \"Ketiganya, adalah M (57) pemilik home industri di jalan Pelda Suryanta, RT03/11, Kel. Naggeleng, Citamiang, Kab Sukabumi. AS (53) pemilik home industri di Kampung Cikolotok RT02/01, Desa sukamulya, Karang Tengah, Kab Cianjur, Jawa Barat dan RH (39) pemilik home industri di kampung Cijendil RT01/01, Desa Cijendil, Cugenang, Kab Cianjur,\" beber Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/9). Ditambahkan Dedi, dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya, 4 mesin cetak mie, 4 mesin pengaduk adonan, 2 gerigi, 4 timbangan, 5 kipas angin, 1 mesin kompresor, 2 tabung pompa solar, dua derijen cairan yang mengandung formalin, satu sak bubuk formaldehide, dan setengah sak bubuk borak. Selain itu, 73 karung tepung terigu merek dragon fly masing-masih seberat 25 kg, 25 bungkus pewarna makanan produksi PT Central Lautan permana, 1 sak tepung aci, dan satu unit Mobil pick up merk Isuzu Traga putih bernomor polisi F 8171 YG, serta mie siap edar, sebanyak 85 ball atau setara 3,5 ton. Dedi mengatakan para tersangka tidak saling kenal satu dengan lainnya. Mereka hanya memiliki kesamaan dalam bisnis berbahaya itu. \"Para tersangka ini tidak saling berkaitan atau tak saling kenal satu sama lainnya. Tapi mereka itu sama-sama memiliki usaha pembuatan mie yang dengan bahan berbahaya, yakni dengan boraks dan formalin,\" ujarnya. Saat dilakukan pemeriksaan, produksi mie beracun tersebut telah berjalan sekitar dua tahun. \"Dari pengakuan para tersangka pembuatan mie dengan bahan berbahaya itu sudah berjalan sejak dua tahun, dan dalam sehari bisa memproduksi sebanyak 5 ton. Sedangkan, untuk pengirimannya dilakukan di wilayah Jawa Barat dan Jakarta, kepada pedagang bakso atau usaha-usaha makanan lainnya yang berhubungan dengan produksi mie,\" ungkap Dedi. Dedi menjelaskan, apa yang dilakukan para tersangka ini jelas sangat berbahaya dan berdampak pada kesehatan yang mengkonsumsinya. \"Jadi, investigasi tim Dittipiter penggunaan boraks dan formalin itu sangat berbahaya bagi tubuh manusia, baik jangka pendek atau jangka panjang. Dan kami berharap, para pengusaha yang jual atau memproduksinya agar menghentikan, menarik dan memusnahkan barang tersebut,\" tuturnya. Di tempat yang sama, Wakil Direktur Dittipiter Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Budiono menjelaskan, proses pengungkapan dilakukan selama dua minggu penyelidikan. \"Dari dua minggu itu, kemarin akhirnya bisa kita ungkap dan menangkap tiga tersangkanya berikut barang bukti. Dan perlu kami tegaskan, mereka yang kita tangkap ini semuanya merupakan pemilik dari usaha pembuatan mie berbahan boraks dan formalin,\" jelas Agung. \"Dan kasus ini menjadi target kita, karena kita tahu kesukaan masyarakat terhadap mie itu tinggi dan perlu diawasi, hasilnya para tersangka ini malah menggunakan cara yang tak tepat, akhirnya kita ungkap,\" sambungnya. Agung menyampaikan, modus pembuatan mie mengandung boraks dan formalin ini dilakukan para tersangka dengan cara mencampurnya dengan air, lalu diolah dan direbus. Intinya, agar mie yang dihasilkan lebih kenyal, sementara untuk konsumennya tentu testenya berbeda. \"Yang jelas para tersangka memproduksi mie dengan bahan berbahaya tersebut, adalah untuk bisa mendapatkan keuntungan sebab pengakuan para tersangka ini dalam sehari omsetnya berkisar Rp 10-15 juta. Selain itu, lebih awet dibandingkan mie di pasaran sehingga pedagang pun tertarik untuk membelinya,\" tuturnya. Adapun saat ditanya mengenai perbandingan produksi mie para tersangka dengan mie dipasaran. Agung memaparkan, hasil produksi mie dari para tersangka secara kasat mata memang tidak bisa dibedakan, tapi intinya lebih kenyal dan lebih tahan lama. \"Untuk kasat mata sulit dibedakan, hanya mie yang dibuat mereka itu lebih kenyal saja dan awet. Bedanya hanya disitu, dan untuk harga sendiri para tersangka menjualnya lebih murah dibanding mie dipasaran. Harga Rp 4000 perkilo, sementara mie dipasaran dijual dengan harga Rp 4500 perkilonya,\" terang Agung. Hasil pengakuan para tersangka, lanjut Agung, biasanya produksi mie yang dibuatnya sebagian besar diperjual-belikan di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan kabupaten Sukabumi. Sementara untuk bahan baku pembuatan mie itu, masih dari pengakuan tersangka diperoleh dari Pasar di sekitar tempat pembuatan mie tersebut. Sedangkan untuk bahan tambahan berbahayanya diperoleh dari Kota Bandung, Kabupaten Bogor (Parung) dan dari wilayah Sukabumi dan Cianjur. \"Para tersangka memasarkannya secara Iangsung ke pasar pasar tradisional, dan ada pu|a yang diambil langsung oleh pemesan di rumah produksi mie milik para tersangka. Dan seperti yang disampaikan pak Karo, para tersangka mampu memproduksi mie sekitar 5-7 (lima) ton per harinya,\" ungkapnya. Kini, atas perbuatannya ketiganya pun bakal dijerat dengan Pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 10 miliar dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah. (Mhf/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: