Kebiri dan Hukuman Mati. Itulah Tuntutan Jaksa pada Herry Wirawan
MAGELANGEKSPRES.COM, BANDUNG – Herry Wirawan dituntut kebiri kimia yang merupakan tuntutan tambahan selain hukuman mati oleh Jasa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hukuman mati yang menjadi tuntutan JPU, dan tambahan tuntutan hukuman kebiri, mempertimbangkan kejahatan serius yang dilakukan yakni pemerkosaan kepada santriwati hingga hamil. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan sangat serius. “Ini komitmen kami untuk efek jera kepada pelaku kejahatan seksual,” kata Asep, kepada wartawan selepas sidang di PN Bandung, Selasa (11/1/2022). Asep mengungkapkan, kepada majelis hakim jaksa meminta dihukum dengan tuntutan tambahan yakni kebiri kimia. Kemudian membayar denda sebesar Rp 500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta. ”Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” tutur Asep. Menurut Asep, yang paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut. Herry dituntut bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (yud/antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Akhir Tahun Mending ke Wisata Wonosobo Aja!, Tiketnya Serba Rp15 Ribuan!
- 2 Mengulik Sederet Inovasi Perpustakaan Daerah Kota Magelang yang Bermanfaat untuk Masyarakat
- 3 TOK! Raperda APBD Purworejo TA 2025 Disepakati
- 4 Lirik Lagu Memori Baik - Sheila On 7, Kilas Balik Perintisan Karirnya hingga Dikenang Sepanjang Masa
- 5 Unggul Versi Quickcount, Grengseng Pamuji Pilih Temui Lawan-lawan Politik Usai Pilkada
- 1 Akhir Tahun Mending ke Wisata Wonosobo Aja!, Tiketnya Serba Rp15 Ribuan!
- 2 Mengulik Sederet Inovasi Perpustakaan Daerah Kota Magelang yang Bermanfaat untuk Masyarakat
- 3 TOK! Raperda APBD Purworejo TA 2025 Disepakati
- 4 Lirik Lagu Memori Baik - Sheila On 7, Kilas Balik Perintisan Karirnya hingga Dikenang Sepanjang Masa
- 5 Unggul Versi Quickcount, Grengseng Pamuji Pilih Temui Lawan-lawan Politik Usai Pilkada