Kecewa, Gugatan Perdata Aset First Travel Ditolak, Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Jemaah kecewa atas ditolaknya gugatan perdata terhadap First Travel oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Hakim menolak karena menilai gugatan yang diajukan jemaah dan agen cacat formil. Faizah, salah seorang jemaah mengaku begitu kecewa dengan putusan hakim. Meski demikian, dia berjanji akan melakukan upaya hukum lanjutan. \"Saya sendiri penggugat kedua, saya kecewa sekali di luar dugaan ini seluruhnya. Keputusannya kita ditolak. Insyaallah kita akan ajukan upaya hukum,\" kata salah seorang jemaah First Travel, Faizah di PN Depok, Jalan Boulevard Raya, Depok, Senin (2/12). Dalam sidang pertimbangan hakim menolak gugatan yang diajukan jemaah dan agen First Travel karena penggugat tak menjelaskan secara rinci 3.200 jemaah yang meminta ganti rugi. Pertimbangan tersebut jelas membuat Faizah keberatan. \"Kalau 3.200-an kita masukan sampai kapan dia mau baca. Jemaah kami ini 145 (penggugat 2). Itu kerugian sebanyak Rp 2,73 miliar. Tapi ternyata lawyer kami masukkan sebagian hanya untuk normalitas aja, tapi buat acuan hakim,\" katanya. Faizah mengaku sudah memprediksi gugatannya ditolak. Dia juga tak berharap banyak dengan dissenting opinion (perbedaan pendapat) hakim. \"Saya kurang yakin dengan dissenting opinion hakim. Sepertinya dari awal kami ini tahu sebenarnya kita akan ditolak,\" katanya. Dalam kasus gugatan tersebut, majelis hakim PN Kota Depok menolak gugatan perdata aset First Travel. Sebab penggugat tak bisa membuktikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel. \"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima,\" kata Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Senin (2/12). Gugatan perdata aset First Travel diajukan oleh Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono. Sedangkan tiga hakim yang mengadili gugatan perdata First Travel tersebut adalah Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi, Nugraha dan hakim Yulinda Trimurti Asih. Dari ketiga hakim tersebut, hakim Ramon Wahyudi menyatakan dissenting opinion. Hakim anggota Nugraha dan Yulinda menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri atas agen First Travel dan jemaah itu adalah cacat formil. Hakim menilai lima kelompok penggugat ini tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami mereka. Tetapi hakim Ramon Wahyudi menyampaikan dissenting opinion yang menilai semua penggugat mulai dari penggugat 1-5 memiliki hubungan hukum dengan First Travel Andika Surachman. \"Lima penggugat ini memiliki hak untuk menggugat dan tidak cacat formil,\" jelasnya. Untuk diketahui, gugatan perdata tersebut diajukan oleh Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono kepada bos First Travel Andika Surachman dan turut tergugat Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: