Kejari Musnahkan Barang Bukti, Tindak Kejahatan Turun Selama Pandemi

Kejari Musnahkan Barang Bukti, Tindak Kejahatan Turun Selama Pandemi

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Berbagai jenis barang bukti dari puluhan perkara dalam 2 tahun terakhir yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Kamis (3/12). Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejari (Kajari) Purworejo, DB Susanto SH MH, bersama perwakilan Pengadilan Negeri, Polres Purworejo, Satpol PP Damkar, serta instansi terkait di halaman Kantor Kejari Purworejo. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 150 botol miras, total 3,9 gram narkotika jenis sabu, 1.021 butir obat terlarang daftar G, peralatan sabu, dan benda milik para pelaku kejahatan. Barang bukti itu berasal dari 31 perkara yang ditangani Kejari Purworejo dalam sepanjang tahun 2019 hingga 2020. \"Seluruh pelaku tindak pidana yang barang buktinya dimusnahkan, telah dijatuhi vonis di pengadilan dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya,\" kata DB Susanto usai pemusnahan. Pihaknya menilai, jumlah tindak kejahatan yang terjadi di Purworejo mengalami penurunan sepanjang masa pandemi Covid-19. \"Ada penurunan tindak kejahatan yang kita tangani sepanjang pandemi, turun kurang lebih 30 persen dari sebelumnya,\" lanjutnya. Namun, meski secara kuantitas menurun, ada peningkatan untuk tindak kejahatan ekonomi sepanjang pandemi. Beberapa pelaku adalah mereka yang terdampak Covid-19. \"Ada beberapa pelaku yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja, kemudian melakukan tindak pencurian,\" ungkapnya. Kasi Pidana Umum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz, menerangkan bahwa saat ini seksinya menangani sekitar 15 - 20 perkara per bulan. Penanganan paling rendah justru terjadi pada saat awal masa pandemi Covid-19 terjadi di Purworejo, tepatnya pada Maret 2020. \"Pada bulan Maret lalu, kami hanya menangani 8 sampai 10 perkara,\" terangnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: