Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti Psikotropika

Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti Psikotropika

MAGELANGEKSPRES.COM,SLAWI - Pemusnahan barang bukti psikotropika dan hasil kejahatan lainnya dilakukan kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegl di halaman belakang kantor,Rabu(18/12) pagi. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan NegeriKabupaten TegalMulyadi SH didampingi Kasi Intel Iyus Hendayana SH MH menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu, miras, emas imitasi dan barang bukti lainnya. \"Pemusnahan kita lakukan dengan melarutkan barang bukti narkoba dalam air, dihancurkan dan kita bakar. Sehingga tidak dapat digunakan lagi,\" ujarnya. Pemusnahan barang bukti kali ini turut disaksikan kepala PN Slawi, Kasubag Dalops Polres Tegal, Kasi Kefarmasian Alkes dan PKRT Dinkes danSatpol PP. Daftar barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 7 paket sabu atas nama terpidana Feri Triawanyang sudah diputus PN Slawi 17 Juli2019 silam.Selanjutnya 1 paket sabu atas nama terpidana Zaenudinyang sudah diputus PN Slawi 10 September 2019. \"Selanjutnya ada paket obat pil heximer yang telah diputus PN Slawi pada 14 Oktober2019 atas nama terpidana Slamet Teguh. Berikut ada paket perhiasan emas imitasi atas nama terpidana Amru Jamal yang telah divonis 27 Agustus 2019,\" cetusnya. Baca Juga Satpol PP Tegal Panen Aduan dari Masyarakat Pemusnahan barang bukti lainnya berupa sabu atas terpidana Hendra yang telah divonis 16 Juli 2019 dan 1 unit ponsel atas terpidana Adam Kristianyang divonis 11 November 2019. Dalam pemusnahan barang bukti kali ini, juga terlihat puluhan botol miras atas nama terpidana Maike Yonika yang sempat divonios 26 September 2019 silam. \"Ada 3 paket tembakau gorila atas nama terpidana Harun Al Rasyid yang sempat divonis 17 Desember 2019 dan 1 paket lainnya atas nama terpidana Doni Marantika yang divonis 3 Desmeebr 2019,\" ungkapnya. (her/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: