Kekuatan Baru Garap Korupsi Garuda

Kekuatan Baru Garap Korupsi Garuda

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kekuatan baru untuk penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dukungan itu berupa kesepakatan Deffered Prosecution Agreement (DPA) antara lembaga antirasuah Inggris, Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus S.A.S. \"Penanganan perkara dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia oleh KPK semakin kuat karena adanya dukungan baru dari dunia internasional,\" ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (9/2). Ali Fikri mengungkapkan, KPK telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara dalam penyidikan perkara ini. Salah satunya SFO Inggris. KPK pun mengapresiasi kesepakatan tersebut. Ali Fikri membeberkan, hasil kesepakatan DFA berbuah penundaan proses penuntutan pidana oleh SFO terhadap Airbus. Dengan syarat, Airbus dikenakan kewajiban untuk bekerja sama secara penuh dengan penegak hukum, mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan. \"Airbus SE bersedia membayar denda sejumlah 991 juta Euro kepada Pemerintah Inggris. Jumlah tersebut adalah bagian dari kesepakatan global sebesar 3,6 miliar Euro yang akan dibayarkan Airbus SE kepada Pemerintah Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat,\" kata Ali Fikri. DPA, merupakan hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan Airbus terhadap pejabat-pejabat di lima wilayah yuridiksi dalam kurun 2011-2015. Antara lain Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana. Di Indonesia sendiri, penyidikan yang dilakukan SFO sejalan dengan penanganan perkara suap pengadaan mesin dan mesin pesawat pada PT Garuda Indonesia oleh KPK. KPK pun meyakini, DPA bakal memperkuat alat bukti di tahap penyidikan dan penuntutan perkara tersebut. \"Dalam dokumen Approved Judgement dan Statement of Facts yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DPA, terdapat uraian fakta terkait dugaan pemberian suap kepada Pejabat PT Garuda Indonesia,\" tutur Ali Fikri. Fakta tersebut, kata dia, bersesuaian dengan fakta-fakta yang ditemukan KPK dalam penanganan perkara Garuda Indonesia. Hingga saat ini, kasus itu telah menjerat terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, serta tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Emirsyah Satar menerima suap sekitar Rp46,3 miliar dari Airbus, ATR, dan Bombardier Canada. Suap itu diterima lantaran Emirsyah Satar diyakini telah mengintervensi pengadaan pesawat Airbus A330 series, Airbus A320, ATR 72 serie 600, Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG, dan pembelian serta perawatan mesin pesawat Rolls-Royce Trent 700. \"Bahwa uang yang berasal dari imbalan atas pengadaan pesawat dan total care program mesin Rolls-Royce Trent 700 oleh PT Garuda Indonesia diyakini merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan terdakwa Emirsyah Satar selaku Dirut PT Garuda Indonesia 2004-2014,\" kata JPU KPK Heradian Salipi. Soetikno Soedarjo didakwa menyuap Emirsyah Satar senilai Rp46,3 miliar. Suap tersebut diduga diberikan terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia. \"Memberikan sesuatu yang berhubungan dengan sesuatu, bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya,\" kata JPU KPK Lie Putra. Sedangkan, perkara yang menjerat Hadinoto Soedigno masih dalam tahap penyidikan oleh KPK. Terakhir kali, KPK memeriksa Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson Djonnie Rahmat sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan Hadinoto. Dikatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami informasi mengenai aliran uang dari rekening PT Mabua Harley Davidson ke Soetikno Soedardjo. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: