Kelola Anggaran Besar, Kades Rawan Terjerat Hukum

Kelola Anggaran Besar, Kades Rawan Terjerat Hukum

PURWOREJO – Besarnya anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa membuat kepala desa rawan tersandung persoalan hukum. Pemerintah desa didorong untuk mengelola anggaran dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa. Hal itu disampaikan Sekda Purworejo, Said Romadhon saat membuka Rakor Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dengan Kepala Desa di lingkungan Pemkab Purworejo, Selasa (27/8). Rakor yang diselenggarakan di Ruang Arahiwang Setda ini diikuti seluruh kepala desa dari delapan kecamatan. “Seperti kita ketahui bahwa saat ini desa mengelola anggaran yang sangat besar tiap tahunnya, oleh karena itu proses pengadaan barang dan jasanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. Kegiatan koordinasi TP4D, kata Sekda, sebelumnya sudah dilaksanakan pada 25 Maret lalu dengan peserta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkab Purworejo. Sedangkan untuk kali ini peserta rakor seluruh kepala desa yang berasal dari 8 kecamatan, yaitu Kecamatan Bener, Loano, Gebang, Purworejo, Kaligesing, Bagelen, Purwodadi, dan Banyuurip yang pelaksanaannya dibagi dalam 2 sesi kegiatan. “Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan seluruh pelaksanaan kegiatan, khususnya pengadaan barang dan jasa akan dapat selalu dipantau,” katanya. Sekda memaparkan, dengan ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan, perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh. Saat ini banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa baik Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) merasa khawatir dalam melaksanakan tugasnya karena melihat banyaknya permasalah hukum yang menimpa ASN dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan ASN tersebut mendapatkan sanksi administrasi atau bahkan sanksi pidana. Agar tidak terjadi kekhawatiran tersebut dan berdampak dapat menghambat program pembangunan di daerah, Pemkab Purworejo melalui Inspektorat telah bekerja sama dengan TP4D untuk melakukan pengawalan berupa fasilitasi dalam memberikan penerangan hukum, diskusi atau pembahasan, serta penerangan dan penyuluhan hukum. “Kerja sama ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 dan tahun ini merupakan tahun kedua dilaksanakannya kerjasama,” katanya. Dalam kesempatan itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kejari Purworejo, Zaenal Abidin selaku tim TP4D Kejari mengungkapkan bahwa aturan pelaksanaan dan pemanfaatan dana desa sangat dinamis. Oleh karena itu pihaknya mengajak para kepala desa untuk selalu bersemangat memahami peraturan perundangan dan juga semangat dalam pelaksanaan penggunaan anggaran di desa demi kesejahteraan masyarakat. “Sehingga selamat uangnya dan selamat juga pelaksananya dari penyimpangan,” katanya.(luk)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: