Kemenag Temanggung Mulai Sosialisasikan SE Menag tentang Pengaturan Volume Toa di Masjid
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM– Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung meminta kepada seluruh masyarakat untuk mencermati sekaligus menelaah secara baik dan benar isi Surat Edaran (SE) Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari segala bentuk polemik yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Pasalnya, apabila hanya dicermati sepotong saja tidak dapat ditafsirkan secara utuh dan komperhensif. “Bukan tidak mungkin akan muncul beragam tafsiran yang memunculkan situasi kurang baik apabila tidak dicermati dan ditelaah secara utuh,” ujar Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Temanggung, Munsiri, Kamis (10/3). Menurutnya, intisari SE Menag tersebut sejatinya hanyalah imbauan kepada seluruh takmir masjid dan musala untuk mengatur volume pengeras suara (toa) maksimal sebesar 100 desibel. Tujuannya adalah menciptakan harmonisasi, sikap tenggang rasa, dan ketentraman di lingkungan masyarakat, baik di desa maupun perkotaan. Bukan tanpa sebab, Indonesia terdiri dari berbagai agama yang diakui oleh negara. “Tujuan Menteri Agama sejatinya hanyalah agar syiar-syiar agama Islam dapat berjalan selaras, tanpa mengkesampingkan sikap toleransi maupun tenggang rasa antar umat beragama,” imbuhnya. Munsiri juga menyebut, pihaknya telah menggelar berbagai sosialisasi terkait SE Menag teraebut secara menyeluruh, mulai Kepala KUA di seluruh kecamatan hingga Penyuluh Agama Islam Fungsional. Sejauh ini, berdasar pantauan yang dilakukan, sebagian takmir masjid dan musala di berbagai penjuru wilayah yang ada di Kabupaten Temanggung telah mulai menerapkan SE Menag yang sejatinya bersifat himbauan. Namun demikian, pihaknya tetap menekankan agar takmir yang belum menerapkan SE Menag tersebut untuk segera mengatur volume pengeras suara masjid dan musala agar pelaksanaannya bisa merata di semua wilayah. “Begitu sosialisasi kami lakukan, Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam Fungsional di seluruh kecamatan telah menerbitkan imbauan kepada seluruh takmir di seluruh desa maupun wilayah perkotaan. Sejauh ini sebagian sudah mengaplikasikannya, sebagian lagi kami imbau untuk segera menerapkan juga,” pintanya. (riz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: