Kemenag Tetapkan Kuota Haji Per Provinsi, Cek di Sini !

Kemenag Tetapkan Kuota Haji Per Provinsi, Cek di Sini !

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM- Pemerintah telah menetapkan kuota jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M. Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. “Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M,\" kata Yaqut, Selasa, 26 April 2022. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia. KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa GusMen, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus. “Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Yaqut. “Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama calon jamaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Daftar nama calon jamaah haji tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id. \"Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jamaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu,\" ujar Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad 8 Mei 2022. Ia menambahkan daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti. Hilman mengatakan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jamaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun nol bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi COVID-19. \"Saya minta jamaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,\" tuturnya. Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2022 ini hanya 100.051 orang. Jumlah itu terdiri atas 92.825 kuota jamaah haji regular, 7.226 kuota jamaah haji khusus,l dan 1.901 kuota petugas. Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga ada jamaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun 2022 ini. \"Saya berharap semua saling memberi semangat. Jamaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jamaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,\" ujarnya. Berkenaan dana haji, Hilman mengatakan bahwa dana itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama, lanjut dia, hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH. \"Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,\" tutur Hilman. Ia mengimbau masyarakat untuk ikut serta memberikan dukungan dalam menyukseskan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M. (fin/me) Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M: 1. Aceh: 1.999 2. Sumatera Utara: 3.802 3. Sumatera Barat: 2.106 4. Riau: 2.304 5. Jambi: 1.328 6. Sumatera Selatan: 3.201 7. Bengkulu: 747 8. Lampung: 3.219 9. DKI Jakarta: 3.619 10. Jawa Barat: 17.679 11. Jawa Tengah: 13.868 12. DI Yogyakarta: 1.437 13. Jawa Timur: 16.048 14. Bali: 319 15. NTB: 2.054 16. NTT: 305 17. Kalimantan Barat: 1.150 18. Kalimantan Tengah: 736 19. Kalimantan Selaratan: 1.743 20. Kalimantan Timur: 1.181 21. Sulawesi Utara: 326 22. Sulawesi Tengah: 910 23. Sulawesi Selatan: 3.320 24. Sulawesi Tenggara: 922 25. Maluku: 496 26. Papua: 491 27. Bangka Belitung: 486 28. Banten: 4.319 29. Gorontalo: 447 30. Maluku Utara: 491 31. Kepulauan Riau: 589 32. Sulawesi Barat: 663 33. Papua Barat: 330 34. Kalimantan Utara: 190

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: