Kemendikbud Berikan Kebebasan Sekolah Kembangkan Format RPP

Kemendikbud Berikan Kebebasan Sekolah Kembangkan Format RPP

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) memberikan kebebasan kepada sekolah, untuk mengembangkan format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara mandiri. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, bahwa kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru diberi kewenangan untuk mengembangkan format RPP secara mandiri bagi keberhasilan belajar murid. Keputusan Mendikbud itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, tertanggal 10 Desember 2019, yang ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi, Kadis Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. \"Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid,\" kata Nadiem seperti yang diunggah laman Sekretariat Kabinet (Setkab), pada Senin (16/12). Menurut Nadiem, dari 13 komponen RPP yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, identitas sekolah adalah nama satuan pendidikan, identitas mata pelajaran atau tema/subtema, kelas/semester, materi pokok, dan alokasi waktu ditentukan sesuai keperluan untuk pencapaian Kompetensi Dasar (KD). Selain itu, beban belajar, jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai, yaitu tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, menggunakan kata kerja operasional, yang dapat diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Berdasarkan Surat Edaran itu, kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai rumusan indikator ketercapaian kompetensi. Selanjutnya, metode pembelajaran yang digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar, dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai. Adapun media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran dan sumber belajar dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan. “Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan penilaian hasil pembelajaran,” demikian bunyi Surat Edaran. Sedangkan yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap. Tembusan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 juga disampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Sementara itu, Nadiem menyatakan bakal menyederhanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi cukup satu lembar. Kedepan, isi RPP menjadi hanya tiga komponen inti saja, mencakup unsur-unsur yang dibutuhkan dalam pembelajaran. Ketiga komponen tersebut adalah tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen atau penilaian pembelajaran. Menurut Nadiem, hal itu bisa menjadi jalan agar guru bisa lebih fokus membangun pendidikan karakter siswa. \"Penyederhanaan RPP ini diharapkan membuat guru lebih punya waktu membangun pendidikan karakter,\" ujarnya. Menanggapi kebijakan tersebut, Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengapresiasi Kebijakan Pokok yang akan menyederhanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Sebab, selama ini beban administrasi yang ditimbulkan dari penyusunan RPP kerap dikeluhkan para guru. \"Selama ini RPP yang dibuat kawan-kawan guru harus 20 sampai 30 halaman, sesungguhnya sangat tidak efektif dalam pembelajaran. Guru-guru kita lebih sibuk dengan urusan administrasi daripada mengurusi siswa mereka,\" kata Ramli. Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menilai kebijakan itu kado terindah untuk guru. Sebab selama ini rumitnya format dan banyaknya komponen dalam RPP yang bisa mencapai belasan halaman menjadi beban bagi guru. \"Bagi FSGI ini adalah kado indah bagi kami para guru,\" ujarnya. Heru berharap regulasi baru terkait RPP itu disosialisasikan secara merata. Sehingga semua stakeholder memahami dengan baik. \"Harus benar-benar disosialisasi ke dinas pendidikan, pengawas sekolah, dan kepala sekolah. Tak lupa para guru juga harus memahami betul,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: