Kenaikan Cukai Rokok Gerus Pendapatan Negara

Kenaikan Cukai Rokok Gerus Pendapatan Negara

JAKARTA - Industri Hasil Tembakau (IHT) memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Karenanya, cukai rokok selama ini dapat mengerek pendapatan negara. Lalu bagaimana setelah kenaikan cukai rokok 23 persen, apakah akan menggerus pendapatan negara? Di mana hal berpengaruh pada menurunnya konsumsi rokok. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economcis and Finance (Indef), Tauhid Ahmad mengatakan, dampak kenaikan cukai rokok akan menurunkan target pendapatan negara yang Rp170 triliun tahun depan. \"Saya kira memang akan terjadi penurunan pembelian cukai rokok oleh industri rokok sebesar 5-10 persen tahun 2020, dampaknya target 180 triliun akan sulit dicapai,\" ujar Tauhid kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Kamis (3/10). Berbeda dengan Indef, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah menilai kenaikan cukai justru akan meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. \"Kenaikan cukai justru akan meningkatkan penerimaan negara cukup dignifikan,\" kata Piter kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Kamis (3/10). Baca Juga Kapolda Jateng : Polisi Tak Boleh Balas Lemparan ke Pendemo Lanjut Piter, bahwa kenaikan cukai rokok tidak akan membuat pengusaha rokok gulung tikar ataupun melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. \"Produsen rokok tidak akan menghalami dampak penurunan keuntungan karena beban cukai akan dialihkan ke konsuman,\" tutur dia. Terpisah, Ketua Gabungan Persatuan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyebutkan, sumbangan rokok kepada negara cukup besar setiap tahunnya hingga triliunan rupiah. Bahkan, menurut dia, produsen rokok laik sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikelola pihak swasta. Melansir data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pendapatan negara dari IHT yang berasal dari cukai dan pajak rokok setiap tahunnya mengalami peningkatan. Seperti pada 2016, di mana kontribusi IHT terhadap pembayaran cukai mencapai Rp 138,69 triliun, atau 96,65 persen dari total cukai nasional. Untuk tahun ini, kata Henry, setoran cukai pada produk rokok mencapai Rp170 triliun. Jika dikalkulasikan dengan sumbangan lainnya, itu bahkan bisa mencapai angka Rp200 triliun. \"Tahun ini kami menyumbang (pendapatan negara) mencapai Rp170 triliun. Tahun depan itu ditargetkan sebesar Rp180 triliun. Dan itu belum lagi di pakak daerah, PPN, yah bisa mencapai Rp200 triliun,\" tutur dia. Dengan demikian, dia mengharapkan pemerintah tidak mematikan industri rokok dengan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada Januari 2020. Apalagi, adanya wacana untuk memperbesar porsi gambar seram pada kemasan rokok sebesar 90 persen. \"Jadi kami adalah angsa bertelor emas yang sehari keluarnya satu. Dan jangan dipaksa dua, nanti mati,\" tukas dia. Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri berharap tak ada PHK dari industri rokok atas kenaikan cukai rokok di tahun depan. \"Kita sih minta jangan sampai ada PHK di industri rokok karena di industri ini kan didominasi pekerja perempuan, juga tak lagi muda dengan pendidikan terbatas,\" ujar dia. Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun 2020. Kenaikan itu, salah satunya untuk menekan jumlah perokok di Tanah Air. (din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: