Kenal Lewat WA, Seorang Pelajar di Magelang Dicabuli Kenalannya di Hotel
KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM-Berawal chatting lewat WhatsApp (WA), seorang pemuda AS (21) warga Kecamatan Bandongan, Magelang mengajak kenalan NAD (12) pelajar asal Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada 31 Desember 2021 lalu. AS yang bekerja sebagai buruh harian di Jakarta ini pada Januari 2022 pulang ke Magelang, kemudian janjian dan bertemu di rumah NAD. Keduanya jalan-jalan ke objek wisata Sleker Bandongan dan bertemu dengan HM (20) teman AS. AS dan HM sepakat mengajak NAD check-in di Hotel “W” Kota Magelang, sesampai dalam kamar hotel, AS memberi minuman keras kepada NAD. Selanjutnya AS menyetubuhi NAD sementara HM menunggu di luar. Demikian kronologi yang diungkapkan Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, dalam Press Conference yang digelar Kamis (24/2). “Pencabulan juga dilakukan oleh Tersangka HM seusai Tersangka AS menyetubuhi Korban NAD di kamar hotel tersebut, jadi mereka bergantian,” jelas Kapolres Yolanda. AKBP Yolanda menyampaikan bahwa Tersangka AS mengaku melakukan pencabulan terhadap korban NAD sebanyak 4 (empat) kali sedangkan Tersangka HM mencabuli sebanyak satu kali. “Pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022, Tersangka AS dan HM dipanggil oleh keluarga Korban. Kedua Tersangka mengakui perbuatannya dan pihak keluarga Korban melaporkan hal itu ke Polres Magelang Kota,” kata Kapolres. Kapolres Magelang Kota menjelaskan atas perbuatannya kedua tersangka melanggar Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka juga melanggar Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini, kedua tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda sebanyak lima milyar rupiah. \"Kami iimbau kepada orang tua untuk meningkaykan kewaspadaannya kepada putrinya saat bergaul dengan temannya,\"imbuh Kapolres. (hen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: