Kepemilikan Tanah SDN 1 Blondo akan Dikaji Bersama

Kepemilikan Tanah SDN 1 Blondo akan Dikaji Bersama

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG -  Pemkab Magelang telah melakukan rapat koordinasi dengan Desa Blondo terkait dengan pembangunan Gerbang Kalpataru di pertigaan Blondo Mungkid. Pembangunan tersebut memakan bangunan SDN 1 Blondo. Adapun pihak Desa Blondo menyatakan tanah sekolah tersebut merupakan aset milik Desa Blondo. \"Tanah tersebut belum bersertifikat, kami telah rapat koordinasi dengan Pemerintah Desa Blondo. Intinya pembangunan tetap dilaksanakan dan kita sepakat penggantian tanah akan dilakukan di Pengadilan. Dan akan dilakukan kaji bersama melalui Tenaga Ahli, siapa pemilik tanah ini sebenarnya, dari pihak SD juga tidak ada sertifikarnya,\" kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi. Adapun SDN 1 Blondo akan digabung Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang bersama SDN 3 Blondo, dan berubah nama menjadi SDN Blondo. Sementara, Camat Mungkid Raden Anta Murpuji Antaka, mengatakan, di wilayah Kecamatan Mungkid sendiri terdapat dua lokasi pembangunan gerbang untuk mendukung program Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Pariwisata Borobudur. \"Dulu waktu ada pelebaran jalan rayadi Desa Blondo, ganti rugi masuk ke kas desa. Dalam pembangunan Gerbang Kalpataru di Blondo, masalah ini tidak mengganggu artinya pembangunan dapat terus dilakukan, kemudian menunggu Tim Ahli yang akan memutuskan penggantian tanah tersebut. Untuk pembangunan Gerbang Singa di Palbapang Mungkid sudah clear masalah tanahnya dan sudah mulai penggarapan,\" terang Anta. Adapun Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Blondo, Sodik Gunawan, mengatakan, penggantian ganti rugi tanah sebaiknya dilakukan sebelum pembangunan gerbang dilaksanakan. \"Karena kami yakin tanah tersebut adalah milik Desa Blondo, maka penggantian tanah tersebut segera dilaksanakan sebelum pembangunan gerbang. Dikarenakan pihak desa mempunyai tiga alat bukti, yaitu Surat bukti kepemilikan C Desa saat kepala desa Pak Muh Dahlan sebelum Tahun 1967, Peta blok desa tahun tahun 50an, dan Perdes tahun 2007 tentang status tanah,\" ungkap Sodik.(cha)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: