Kepergok Warga, Seorang Jambret di Temanggung Berhasil Dibekuk
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung membekuk tersangka kasus penjambretan. Dari kasus ini terungkap kasus pencurian sepeda motor dengan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria FU. Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, awalnya petugas hanya menangkap tersangka dengan inisial MY (34) alias Ahong warga Desa Satriyan Kecamatan Tersono Kabupaten Batang dengan dugaan kasus penjabretan. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ternyata tersangka ini juga melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor. “Ternyata tersangka ini melakukan dua tindak kriminal yang berbeda,” terangnya saat gelar perkara Jumat (14/2). Kapolres menerangkan, tersangka ini melakukan tindak kriminal penjabretan di jalan raya Parakan-Wonosobo tepatnya di Desa Tlahab Kecamatan Kledung. Namun saat melakukan penjabretan kepergok warga dan langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Parakan. “Dari tindak kriminal penjambretan ini diamankan barang butki berupa tas wanita dengan warna merah, selain itu juga diamankan sebuah telepon genggam dengan merek Samsung J1X warna hitam,” terangnya. Kemudian dari penangkapan tersangka ini, petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini, ternyata sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak kriminal penjambretan tersebut adalah sepeda motor hasil pencurian. Baca Juga 900 Perusahaan di Temanggung Nunggak Iuran BPJamsostek “Awalnya sepeda motor ini juga diamankan sebagai barang bukti penjambretan, namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ternyata sepeda motor ini hasil tindak pencurian,” jelas Kapolres. Menurutnya, berdasarkan pengakuan dari tersangka, sepeda motor dengan nomor polisi AA 4016 JV ini adalah hasil tindak pencurian yang dilakukan tersangka di wilayah Kepolisian Sektor Ngadirejo. “Sepeda motor itu dicuri dari wilayah Ngadirejo, saat itu sedang diparkir dipinggir jalan kemudian dicuri oleh tersangka dengan cara merusak kunci,” katanya. Ia menambahkan, hasil tindak kriminal yang dilakukan oleh tersangka yakni berupa sepeda motor, tas selempang wanita dan sebuah telepon genggam dijadikan barang bukti dari kedua tindak kriminal yang dilakukan oleh tersangka ini. “Kalau diwilayah Polres Temanggung, tersangka mengaku baru melakukan dua tindak kriminal itu. Namun dari catatan Polres Batang tersangka ini merupakan residivis dengan kasus pencurian sepeda motor,”jelas Kapolres. Karena terbukti melakukan tindak kriminal tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sementara itu tersanka Ahong mengakui telah melakukan tindak kriminal penjabretan di jalan raya Parakan-Wonosobo atau tepatnya di DesaTlahab Kecamatan Kledung. Di desa tersebut dirinya menjambret seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor. “Saat itu korban akan berbelok kekanan dari arah Parakan ke Wonosobo kemudian berhenti, tas milik korban langsung saya ambil bersama telepon genggamnya,” akunya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: