Kepincut Ocehannya, Gerry Nekat Curi Murai

Kepincut Ocehannya, Gerry Nekat Curi Murai

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG - Gerry Munareda Gumina (21) warga Dusun Delok RT 002 RW 007 Desa Gesing Kecamatan Kandangan, nekat mencuri Burung Murai Batu milik tetangganya, Narwinto (35). Hal itu dilakukan lantaran ia kepincut dengan ocehan burung asal Lampung itu. Aksi nekat yang dilakukan mahasiswa perguruan tinggi swasta ini terekam kamera pengintai (CCTV), sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama tersangka dibekuk beserta barang bukti. \"Dari kamera CCTV itu sangat terlihat jelas, tersangka mengambil burung milik korban saat ditaruh di teras halaman rumah korban,\" terang Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti kemarin. Ia mengatakan, tersangka ini cukup lihai dalam melakukan aksinya. Tersangka sebelumnya mengamati kondisi rumah korban, saat lingkungan dan rumah sepi ditinggal salat Jumat, ia langsung melakukan aksi pencuriannya. \"Tersangka memanfaatkan kelengahan warga, saat warga menjalankan salat Jumat, tersangka langsung membawa lari burung tersebut dengan sangkarnya,\" jelas Henny. Dari keterangan pelaku, burung curian tersebut tidak akan dijual, melainkan akan dipelihara sendiri. Kronologis kejadian pencurian sendiri terjadi pada Jumat (1/3) sekitar pukul 12.45. Pelaku saat itu tengah melintas di depan rumah korban. Saat melintas tersebut, pelaku melihat seekor burung jenis Murai Batu Lampung jantan milik korban yang berada di dalam sangkar dan sedang digantung di teras depan rumah korban. Melihat burung yang memiliki suara bagus, pelaku berupaya mencurinya karena situasi saat itu sangat sepi. \"Pelaku berhasil mencuri burung tersebut kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan sarana satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru. Namun, pelaku tak menyadari tindakannya itu rupanya terekam oleh CCTV milik gereja yang berada tepat di depan rumah korban,\" katanya. Atas kejadian pencurian burung murai tersebut, korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp7 juta. Melihat kondisi burung murai di dalam sangkar yang digantung di depan rumah raib dicuri orang, korban selanjutnya melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib atau Polsek Kandangan, guna pengusutan lebih lanjut. \"Setelah menerima laporan tersebut dan mengamati rekaman CCTV di sekitar rumah korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi tentang pelaku pencurian tersebut,\" ujarnya. Dari beberapa informasi yang berhasil didapat tentang pelaku, kata dia, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti pada hari Jumat (1/3) sekitar pukul 17.50 di rumah pelaku. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, satu ekor burung Murai Lampung dengan ciri-ciri buntut tidak rapi, satu buah kurungan burung murai merk Oriq Jaya Nomor 2 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi AA 4812 DY atas nama pelaku. Selain itu ada satu buah jaket Jamper warna hitam dengan ciri-ciri bagian depan tulisan “awesome” dan bagian belakang bergambar burung hantu warna putih milik tersangka, serta satu buah topi warna hitam kombinasi tulisan warna putih merek Troy Company milik tersangka. \"Atas tindakan itu, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh penjara,\" jelas dia. Sementara itu tersangka Gerry mengaku sangat tertarik dengan suara burung Murai Batu asal Lampung milik korban. Dirinya sudah lama mengincar burung tersebut. \"Terus terang saja suaranya sangat bagus, saya belum pernah memelihara burung sebagus itu,\" ucapnya. Ia mengaku, burung hasil curiannya tidak akan pernah dijual, dirinya berencana akan memeliharanya. \"Tidak akan saya jual, saya hanya ingin mendengarkan suaranya yang bagus itu saja,\" kilahnya. (set) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: