Keroyok Pelajar SMA, Tiga Remaja Bertato Ditangkap

Keroyok Pelajar SMA, Tiga Remaja Bertato Ditangkap

KOTA - Tiga pemuda, yakni Akmad Salafudin alias Citut (25), Fahru Rozi alias Oyet (23), keduanya warga Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, serta Frendy Kurniawan alias Diki (25), warga Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pekalongan Utara Polres Pekalongan Kota. Penyebabnya, ketiga pemuda bertato tersebut telah melakukan pengeroyokan disertai penodongan kepada seorang pelajar SMA. Ketiganya pun akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, melalui Kapolsek Pekalongan Utara Kompol Parimin, menjelaskan perbuatan tersangka dilakukan pada Minggu (11/8) sekira pukul 20.00 WIB, berlokasi di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara. Peristiwa penganiayaan berawal ketika korban, DA (15), warga Landungsari, Kelurahan Noyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur, yang juga pelajar SMAN 4 Pekalongan mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Cendrawasih. Sesampainya di lokasi, tepatnya di depan kafe WK WK, korban nyaris menabrak atau menyerempet salah satu tersangka. \"Akibat kejadian itu, tersangka tidak terima dan marah-marah kepada korban,\" ungkap Kompol Parimin, saat ekspos kasus ini di aula Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (21/8). Tak lama kemudian, datang teman-teman tersangka ke lokasi, langsung mengeroyok dan memukuli korban. Salah satu tersangka bahkan mengambil paksa ponsel korban dari saku celana korban. Korban pun berusaha mempertahankan ponselnya tersebut. Namun, salah satu tersangka langsung mengeluarkan sebuah pisau dan menodongkannya ke arah mulut korban sambil mengeluarkan ancaman: \"Nek isek takon HP maneh tak suwek cangkemmu (kalau masih tanya HP lagi saya sobek mulut kamu).\" \"Karena ketakutan, korban kemudian mundur dan melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan Utara,\" imbuh Kapolsek. Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Pekalongan Utara kemudian melakukan penyelidikan dan mencari para tersangka. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (13/8) pukul 16.00 WIB, saat para tersangka tengah berkumpul dan minum minuman keras di sebuah rumah di daerah Bandengan, Pekalongan Utara. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau. Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya. Namun mereka mengelak kalau perbuatan tersebut sudah direncanakan sebelumnya. \"Sebabnya dia (korban) mau menabrak saya, saya pun marah dan memanggil teman-teman saya kemudian memukuli korban. Sedangkan pisau itu dibawa untuk jaga-jaga,\" kata tersangka. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: