Kesepian Ditinggal Istri, Suami Cabuli Anak Tiri

Kesepian Ditinggal Istri, Suami Cabuli Anak Tiri

MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Seorang bocah berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan berkali-kali di sebuah desa di wilayah Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo. Ironisnya, pelakunya adalah ayah tirinya sendiri berinisial SR (33). Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma berat. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR kini ditahan di Mapolsek Kutoarjo dengan sejumlah barang bukti. Tindakan asusila tersebut terjadi pada malam hari di akhir bulan Januari 2019 di rumahnya. Pada saat korban sedang tidur di dalam kamarnya, SR masuk ke dalam kamar yang hanya tertutup kain korden. SR lalu mendekat dan mencabuli korban. Merasa aksi pertamanya sukses, perbuatan tersebut diulangi hingga tiga kali. “Setiap kali akan melakukan perbuatannya tersebut, korban diiming-imingi akan diberi uang Rp50 ribu oleh pelaku,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM melalui Kapolsek Kutoarjo, AKP Markotib, Jumat (19/7). Perbuatan tersangka terungkap setelah korban merasa tidak nyaman di rumahnya dan memilih tinggal bersama neneknya. Hal itu menjadikan keluarga korban curiga. Setelah didesak, akhirnya terungkaplah sebuah pengakuan yang sangat mengejutkan, yakni ia telah dicabuli ayah tirinya sendiri. Mengetahui hal itu keluarga korban langsung melaporkannya ke polisi pada Rabu (10/7). Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya polisi dapat menangkap tersangka pada Senin (15/7) lalu. “Dari pengakuan tersangka, dia tega mencabuli anak tirinya itu karena merasa kesepian ditinggal istrinya yang bekerja di Jakarta. Memang, selama ini korban tinggal dengan ayah tirinya, bersama balita anak hasil perkawinan tersangka dengan ibu korban,” terang AKP Markotib didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah, dan Kanitreskrim, Ipda Tri Atmoko. Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Visum Et Repertum, satu stel pakaian tidur warna putih motif beruang, satu kaos lengan pendek warna pink, satu celana pendek warna biru, dan satu stel pakaian tidur warna hitam motif bintik- bintik putih. Tersangka dijerat dengan pasal 82 Jo 76E UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: