Kesulitan Ekonomi, Nekat Curi Kayu
MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG - Niat Ngarohim (55) warga Desa Ngadisepi Kecamatan Gemawang untuk mengganti kusen rumahnya yang sudah rusak karena termakan usia tidak bisa dilakukan lagi. Pasalnya perbuatan nekatnya mencuri kayu untuk mengganti kusen tertangkap basah oleh Polisi Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kedu Utara. Penangkapan Ngarohim ini lantas diserahkan ke Satreskrim Polres Temanggung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini Ngarorman mendekam di ruang tahanan Mapolres Temanggung. \"Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya ini, tapi mau bagaimana lagi. Saya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan saya ini di hadapan hukum,\" ungkap Ngarohman sedih. Ia mengaku nekat melakukan pencurian kayu di lahan milik perhutani, lantaran tidak mempunyai uang untuk membeli kayu yang akan digunakan untuk membuat kusen jendela. \"Kondisi perekonomian saya memang lagi kurang mujur, untuk beli kayu tidak ada uang lagi. Semua penghasilan saya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja,\" keluhnya. Menurutnya, kayu yang dicurinya itu milik Perhutani, di petak 59D, resort pengelolaan hutan (RPH) Jumo, bagian kesatuan pengelolaan hutan (BKPH) Candiroto, KPH Kedu Utara tersebut seorang diri. Berbekal gergaji mesin, ia menebang dua batang pohon Suren setinggi kurang lebih 10 meter, saat jelang tengah malam. \"Mulai nebang sekitar pukul 22.00 - 00.00. Ditangkap saat hendak mengangkut bilah-bilah kayu yang telah dipotong. Dua pohon itu, saya potong-potong menjadi ukuran 1,5 meter,\" ucapnya. Ia mengaku baru kali ini mencuri kayu di hutan yang berjarak sekitar dua kilometer dari kediamannya itu. Sejatinya, ia sadar perbuatannya melanggar hukum, namun ia nekat melakukannya lantaran terdesak kebutuhan dan tak punya uang. \"Saya tebang pohon yang sudah kering, hampir mati. Sekarang saya menyesal, tapi mau bagaimana lagi,\" tuturnya. Sementara itu Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny WL, mengungkapkan mulanya tersangka diringkus oleh empat Polhut setempat yang sedang patroli pada Rabu (20/2) sekitar pukul 00.00 wib. Selanjutnya, Polhut menghubungi petugas kepolisian, untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti yang didapati di lokasi. \"Tersangka ini tergolong sangat nekat, berani masuk hutan sendirian saat malam hari. Padahal hanya berbekal senter kepala dan satu unit senso (gergaji mesin, red). Ditangkap sesaat setelah beraksi, memotong-motong pohon yang telah ditebang,\" katanya. Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti. Antara lain 10 potong kayu, satu unit gergaji mesin, tiga rantai mata gergaji mesin, senter kepala, alat pengukur, kunci L, dan beberapa benda lainnya. Karena tertangkap tangan dan terbukti melakukan pencurian kayu di lahan Perhutani, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun pidana penjara. \"Tersangka saat ini masih mendekam di ruang tahanan, proses hukum akan dianjutkan dengan barang bukti yang sudah diamankan,\" tandasnya. Terpisah Wakil Administratur KPH Kedu Utara, Joni Andarhadi, mengatakan sebelum ini pihaknya telah mendapat laporan bahwa sering terjadi pencurian kayu di wilayah hutan tersebut. Lantaran itu, Polhut yang mendapat giliran berjaga melakukan patroli secara intensif, terlebih pada saat malam hari. \"Kami intensifkan patroli seja beberapa waktu belakangan ini. Benar saja, saat patroli petugas memergoki aksi pencurian,\" tuturnya. Saat tersangka ini melakukan aksi nekatnya, petugas memergoki langsung aksi dari tersangka ini. Kala itu tersangka sempat melawan, guna melarikan diri. \"Empat orang yang memegangi tersangka sempat kewalahan, tenaganya kuat sekali, tapi petugas berusaha semaksimal mungkin menaklukkan pelaku, saat ini pelaku sudah kami serahkan ke Polres. Proses hukum terus berlanjut,\" tandasnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: