Ketua RT Divonis 10 Tahun Penjara

Ketua RT Divonis 10 Tahun Penjara

MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO - Dicki (35), Ketua RT 03/ RW 07 Dusun Kersan, Desa Bojasari, Kecamatan Kertek yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap Nipan (35) salah satu warganya, divonis hukuman 10 tahun penjara. Sidang putusan terhadap terdakwa tersebut digelar di Pengadilan Negeri Wonosobo, Senin (28/1), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Totok Sapto Indartro. Humas Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Dwi Suryanta mengemukakan PN menggelar sidang  pembacaan putusan terhadap terdakwa pembunuhan atas nama Dicki. Putusan dibacakan setelah agenda sidang dua minggu yang lalu pembacaan tuntutan 10 tahun penjara. Minggu kemarin sidang pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. “Hari ini sidang pembacaan tuntutan. Pada pokoknya mejelis sependapat dengan pertimbangan yuridis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa untuk dakwaan primer tentang pembunuhan berencana itu tidak terbukti,”  katanya kemarin. Lebih lanjut dikatakannya, yang terbukti adalah dakwaan subsider yakni pembunuhan biasa pasal 338 KUHP. Oleh karena itu, terdakwa, katanya, dijatuhi vonis 10 tahun penjara sesuai tuntutan dari JPU yang dibacakan pada sidang dua minggu lalu. “Sidang putusan berjalan lancar, karena pada pembacaan tuntutan sebelumnya sempat ada keributan kecil. Untuk mengamankan sidang tadi, sekitar 100 personil dikerahkan tetapi sidang berjalan lancar tidak ada kendala,” bebernya. Menurutnya, setelah vonis 10 tahun penjara tersebut, kedua pihak baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Sesuai ketentuan perundang-undangan, pikir-pikir terkait upaya hukum atas vonis tersebut diberi waktu selama tujuh hari dihitung mulai Selasa (29/01). “Kedua belah pihak masih pikir-pikir terkait upaya hukum, “ imbuhnya. Sebagaimana diketahui, seorang warga Dusun Kersan RT 03 RW 07 Desa Bojasari Kecamatan Kretek, Wonosobo, Nipan (35), tewas bersimbah darah ditikam sang ketua Rukun Tetangga (RT) di tempatnya, Rabu (29/8) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban terkapar setelah mendapat luka tusukan belati stenlis berukuran panjang 22 centimeter dari pria berinisial DA (35), Ketua RT 03 RW 07 Dusun Kersan Desa Bojasari. Atas kejadian tersebut, pelaku diancam dengan sejumlah pasal. Yaitu, pasal 480 terkait perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan yang direncanakan. Pasal 338 terkait pembunuhan biasa, dan pasal 351 ayat tiga tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: