Komnas PA Beri Layla Pendampingan  

Komnas PA Beri Layla Pendampingan  

Kawal Tanggung Jawab Kepolisian MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Purworejo memberikan perhatian serius terhadap Layla Putri Ramadhani, siswi kelas IX SMP Negeri 2 Purworejo yang menjadi korban dugaan pelemparan handy talkie (HT) oleh anggota Satlantas Polres Purworejo. Komnas PA berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan mengawal tanggung jawab pihak kepolisian. Ketua Komnas PA Kabupaten Purworejo, Yunus SH, menyatakan bahwa dirinya bersama sejumlah pengurusnya telah mengunjungi Layla dan keluarganya di bangsal perawatan RSUP Dr Sardjito Jogjakarta pada Kamis (2/5). \"Kami bertemu dengan tim dokter yang menangani dan kami mendapat informasi bahwa korban dimungkinkan mengalami malfungsi mata kanannya,\" kata Yunus kepada sejumlah wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum Adil Purworejo, Jumat (3/5). Saat mengunjungi korban, Komnas PA juga mendapat informasi bahwa pihak kepolisian juga menunjukkan iktikad baik. Pelaku berinisial JP dan Wakapolres Purworejo Kompol Andis Arfan Tofani bertemu dengan korban dan keluarga untuk meminta maaf serta menyatakan siap bertanggung jawab. \"Kami apresiasi dan terus mendorong pihak kepolisian agar memberi perhatian khusus bagi anak tersebut,\" lanjutnya. Meski demikian, kata Yunus, pihak keluarga korban menyayangkan adanya penyangkalan dari kepolisian dengan menyebut luka pada mata LPR bukan karena pelemparan HT, melainkan karena ketidaksengajaan petugas. Polisi berpendapat mata korban kena HT yang dipegang JP ketika petugas itu menghentikan laju motor dalam razia Operasi Keselamatan Candi 2019 di Jalan Tentara Pelajar, Lengkong Banyuurip, Selasa (30/4). \"Hal ini tidak perlu diperdebatkan, sekarang yang penting adalah kepentingan korban sendiri. Apabila masih ada penyangkalan-penyangkalan, keluarga akan jumpa pers,\" ungkapnya. Menurut Yunus, pihak keluarga meminta polisi merealisasikan janjinya memfasilitasi penyembuhan korban. Pihak keluarga berharap ada ketegasan dari polisi yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama dengan diketahui saksi dan bermeterai. Namun, Komnas PA Purworejo akan tetap mendudukan persoalan itu sesuai koridor hukum yang berlaku. \"Terlepas polemik dilempar atau tidak, kami prihatin karena pada dasarnya segala tindakan terhadap anak seharusnya condong pada pembinaan. Jangan anarkis dan berbuat kekerasan, serta sehubungan tindakan tersebut petugas harus diproses hukum,\"  tegasnya. Komnas PA akan terus memantau perkembangan peristiwa tersebut. Apabila ditemukan ada unsur kesengajaan, maka proses wajib diteruskan ke jalur hukum. \"Komnas Anak akan merujuk kepada hukum, kami akan lakukan pendekatan hukum dan dalam waktu dekat kami akan kunjungi saksi. Kami minta kepolisian mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab,\" tandasnya. (top)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: