Kompensasi 300 Persen, PLN Terancam Bangkrut

Kompensasi 300 Persen, PLN Terancam Bangkrut

JAKARTA - Upaya pemerintah merevisi peraturan menteri (Permen) nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa mengancam keuangan perusahaan tersebut. Apalagi dalam permen tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang sedang diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk diundangkan tersebut, besaran pemberian kompensasi meningkat drastis. Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan kompensasi yang dibayarkan pada pemadaman satu jam pertama adalah 100 persen, lalu pada satu jam berikutnya pemadaman masih terjadi, besarannya menjadi 200 persen. Apabila berjam-jam, akan mencapai 300 persen sekaligus batas maksimum pemberian kompensasi. Terkait besaran kompensasi hingga 300 persen, Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, PLN akan mengikuti pemerintah, jika regulasi itu diterapkan. Saat ini rumusan kompensasi baru sedang digodok Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). \"Semua kita kembali ke pemerintah, PLN kan under regulated pemerintah,\" kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8). Dikatakannya, jika kompensasi pemadaman listrik ditingkatkan lebih dari 100 persen, maka PLN harus memperkuat sistem kelistrikannya. Caranya dengan menambah jaringan. Dengan demikian, maka akan berdampak dengan kenaikan investasi perusahaan. \"Kalau kondisinya seperti itu Kita akan minta biaya investasi lebih mahal. Semua akan kembali berapa kemampuan negara ini,\" katanya. PLN, menurutnya, akan mengembalikan pilihan tersebut ke pemerintah. Saat ini PLN masih berhitung kenaikan investasi untuk memperkuat sistem kelistrikan di Jawa-Bali. \"Semua dihitung terhadap biaya itu lagi kita hitung. Tidak ada diskusi, ya tidak apa-apa kita kembalikan,\" tandasnya. Semantara Pengamat Ekonomi Energi dan Pertambangan Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai pemberian kompensasi akibat blackout harus berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan PLN. \"Kalau kompensasi semakin besar, dikhawatirkan PLN terancam bangkrut,\" katanya, kemarin. Untuk itu, dia mengharapkan perubahan Permen harus memperhatikan kepentingan konsumen dan PLN secara seimbang dan berkeadilan. \"Kalau benar bangkrut, PLN akan berubah menjadi perusahaan lilin negara Pada saat itu, bangsa Indonesia kembali ke zaman batu dalam kegelapan. Pasalnya, PLN merupakan BUMN satu-satunya yang mengusahakan setrum,\" katanya. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: